Hari pertama Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan berlangsung kurang lebih dari 24 jam ke depan. Seperti diketahui, TKA jenjang SD/MI/sederajat, akan berlangsung pada 20-30 April 2026.
Sama seperti jenjang SMP, TKA jenjang SD akan berlangsung dalam dalam empat sesi setiap harinya. Sesi pertama akan dimulai pukul 07.00 WIB/08.00 WITA/09.00 WIT.
Setiap peserta TKA akan menjalani dua hari ujian di dalam satu gelombang. Pada hari pertama, mata pelajaran (mapel) yang akan diuji adalah matematika dan numerasi yang dilengkapi dengan survei karakter sebagai komponen Asesmen Nasional (AN).
Sedangkan hari kedua, peserta akan menghadap mapel bahasa Indonesia dan literasi dengan pelengkap AN yakni survei lingkungan belajar (sulingjar). Masing-masing mapel akan berisi 30 soal yang harus diselesaikan dalam 75 menit.
Penentuan gelombang dan jadwal sesi ujian tertera dalam kartu peserta ujian yang dibagikan sekolah. Dikutip dari arsip detikEdu, yuk simak lagi jadwal sesi dan tata tertib ujian TKS SD/MI/sederajat selengkapnya, pahami ya!
Jadwal Sesi Ujian TKA SD/MI/Sederajat
Sesi I
WIB : 07.00 - 08.45WITA: 08.00 - 09.45WIT: 09.00 - 10.45
Sesi II
WIB : 09.15 - 11.00WITA: 10.15 - 12.00WIT: 11.15 - 13.00
Sesi III
WIB : 11.30 - 13.15WITA: 12.30 - 14.15WIT: 13.30 - 15.15
Sesi IV
WIB : 13.45 - 15.30WITA: 14.45 - 16.30WIT: Tidak dibuka
Jadwal TKA Berdasarkan Mata Pelajaran
Hari Pertama
Latihan: 10 menitMatematika dan Numerasi: 75 menit untuk mengerjakan 30Survei Karakter: 20 menit
Hari Kedua
Latihan: 10 menitBahasa Indonesia dan literasi: 75 menit untuk mengerjakan 30 soalSurvei Lingkungan Belajar (Sulingjar): 20 menit
Tata Tertib Ujian TKA SD/MI/Sederajat
Tata tertib TKA tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, yaitu:
1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.
2. Peserta wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.
12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Peserta diwajibkan memenuhi seluruh tata tertib di atas. Jika melanggar, sanksi yang akan diberikan, yakni:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Demikianlah jadwal sesi dan tata tertib TKA jenjang SD/MI/Sederajat. Pastikan untuk memahami informasinya dan semangat menghadapi ujian TKA detikers!





