Narkoba Dibeli dari Pekanbaru, 3 Orang Jaringan Pengedar di Pangkalan Lesung Pelalawan Diciduk
Muhammad Ridho April 19, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Jaringan peredaran narkotika diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan dan mengamankan tiga orang pria pengedar di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan pada Kamis (17/4/2026). 

Ketiga pengedar diringkus di tempat dan waktu yang berbeda melalui proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Sejumlah barang bukti disita polisi, termasuk empat paket sabu yang siap untuk diedarkan. Para pelaku merupakan satu jaringan mengedarkan sabu di wilayah Pangkalan Lesung. 

Adapun identitas ketiga pelaku yakni Rizqi Almunawir (23) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung. Rizqi tersangka pertama yang dkringkus Satresnarkoba. Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka Syahroni (36). Terakhir polisi mencokok tersangka ketiga bernama Dely (34).

"Ketiga pelaku satu jaringan, mereka membeli narkoba untuk dijual kembali kepada pelanggannya di daerah Pangkalan Lesung," ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (19/4/2026).

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, jika di Pasar Pangkalan Lesung sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya tim Opsnalyang dipimpin oleh Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke pasar tersebut. 

Petugas melihat tersangka Rizqi dengan gelagat yang mencurigakan dan langsung mengamankannya.

Baca juga: JPU Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Pengrusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru

Ketika digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu yang diselipkan di bawah pohon Akasia. Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor jenis honda beat warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol).

Berdasarkan pengakuan tersangka Rizqi, ia mendapatkan sabu dari terangka Syahroni alias Roni.

Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka Syahroni di sebuah rumah yang masih berada di Kelurahan Pangkalan Lesung. 

"Di rumah tersebut kita amankan tersangka kedua dan ketiga. Mereka sedang bersama-sama," kata Kasat Alex Sinaga. 

Dari tangan Syahroni, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat kotor 3.91 gram. Satu unit timbangan digital, kotak kaleng, sendok sabu, dan telepon genggam. 

Tersangka Dely juga ikut digeledah ternyata ia menyimpan satu paket sabu seberat 5 gram lebih, kantong plastik, dan telepon genggamnya ikut disita.

Pengakuan tersangka Dely jika serbuk putih memabukkan miliknya dari tersangka Syahroni. 

"Semua barang bukti dibeli dari Kota Pekanbaru dengan cara main lempar dengan seseorang. Kita terus mendalaminya," papar Alex Sinaga. 

Ketiga pengedar sabu itu dan semua barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk penanganan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.