Cak Imin Wanti-wanti Pesantren Jangan Kecolongan Vape: Modus Baru Edar Narkoba
Acos Abdul Qodir April 19, 2026 05:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengingatkan bahaya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang kini kian mengkhawatirkan.

Ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan, terutama pesantren, tidak boleh lengah terhadap ancaman tersebut.

Cak Imin mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai “wadah baru” bagi peredaran gelap narkoba.

Fenomena ini menjadi alarm serius karena penyebarannya terdeteksi mulai merambah institusi pendidikan.

“Vape kini sudah banyak disalahgunakan untuk narkoba, dan ini sangat berbahaya. Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” kata Cak Imin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Alarm bagi Lingkungan Pendidikan

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

Menurutnya, pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan kolektif.

“Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif. Pesantren dan sekolah juga harus diperkuat agar tidak menjadi celah masuknya praktik-praktik berbahaya ini,” ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Penggelapan Rp28 M Gereja Aek Nabara: BNI Buka Suara, Janji Uang Kembali Pekan Ini

Temuan BNN: Liquid Mengandung Sabu

Peringatan Cak Imin sejalan dengan fakta yang dipaparkan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Dalam rapat bersama DPR baru-baru ini, BNN mengungkapkan fakta mengejutkan hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau sejenis obat bius," ucap Suyudi.

BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 NPS di seluruh dunia, dengan 175 jenis di antaranya sudah terdeteksi masuk ke Indonesia.

Usulan Larangan dalam RUU Narkotika

Melihat masifnya penyalahgunaan tersebut, BNN mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran zat berbahaya secara signifikan.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong (alat hisap) sebagai media untuk mengonsumsinya," tandas Suyudi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.