Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua orang pemuda diamanakan di Tawangmangu, Karanganyar karena mengedarkan obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl.
Mereka adalah ARP (23), warga Kecamatan Tawangmangu, dan PDN (23), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar membenarkan penangkapan ini.
"Kedua pelaku memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar obat keras tanpa izin yang beredar di masyarakat," kata Bayu, Minggu (19/4/2026).
Bayu mengatakan, kasus itu dibongkar Sabtu (18/4/2026) dini hari pukul 00.15 WIB.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka ARP.
Baca juga: Sosok MU Diburu! Diduga Jadi Pemasok 2 Pengedar Narkoba di Karanganyar, Kini Masuk DPO
Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan.
"Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian serta mengamankan ARP saat melakukan transaksi di rumahnya dengan adanya barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku PDN yang diduga sebagai pemasok.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, PDN diamankan polisi dengan barang bukti ratusan butir obat di lokasi berbeda.
"Dari tangan ARP, kami mengamankan 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit ponsel. Sementara dari tangan PDN, kami menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda," kata dia.
Ia mengatakan, ARP mendapatkan barang tersebut dari PDN untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Sementara itu, PDN mendapatkan barang dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku menjual barang itu untuk mengambil keuntungan. ARP mendapat dari PDN dan PDN mendapat dari I yang kini masih dalam pengejaran petugas," kata dia.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron," ungkap dia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya. (*)