TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Ramai di media sosial seorang konten kreator asal Klungkung berinisial I Kadek OHP, dilaporkan ke kepolisian karena dugaan kasus perzinahan.
Saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh kepolisian. Sementara Kadek OHP belum ditahan dalam perkara ini.
"(terlapor) tidak ditahan. Wajib lapor selama proses (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu 19 April 2026.
Selain itu pihaknya memastikan terlapor maupun pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga: Repost Konten Hoax Jurnalis, AWK Minta Maaf
"Saksi-saksi dalam waktu dekat ini juga akan dimintai keterangannya," jelasnya.
Kejadian perzinahan tersebut diketahui pada Jumat 17 April 2026.
Bermula saat seorang pria asal Banjar Penaga, Desa Tembuku, Bangli, I Komang A (29) menaruh curiga terhadap istrinya, Ni Ketut MCD (25).
Komang A lalu menautkan akun WhatApps istrinya, melalui WhatApps via website. Sehingga ia bisa membaca pesan WhatApps yang masuk ke handphone istrinya.
"Ditemukanlah fakta bahwa terlapor I (Ni Ketut MCR sedang melakukan chattingan dengan terlapor II (I Kadek OHP) yang sempat korban (Komang A) baca. Ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu 19 April 2026.
Kemudian Komang A bersama seorang rekannya, I Kadek A bergegas membuntuti Ni Ketut MCD, Jumat 17 April 2026 petang.
Ternyata Ketut MCD pergi ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung.
"Pelapor (Komang A) saat sampai di Desa Bungbungan, sempat bingung cari keberadaan istrinya (Ketut MCD)," jelasnya.
Ia lalu kembali membuka WhatApps Web dan diketahuilah keberadaan istrinya di sebuah rumah, tepatnya di rumah I Kadek OHP. Komang A bersama Kadek A menggerebek Ketut MCD dan I Kadek OHP yang berduaan di dalam kamar.
Ketika itu pula I Kadek OHP memohon maaf ke Komang A. Namun hal itu tidak digubris. Komang di lokasi juga mendapati tisu yang telah berbau masih berserakan di kamar.
Merasa tidak terima dengan hal itu, pada tengah malam, Komang A melaporkan istrinya, Ketut MCD dan I Kadek OHP ke Polres Klungkung atas dugaan perzinahan.
"Diduga terlapor Ketut MCD dan I Kadek OHP melakukan perzinahan padahal status hubungan kedua terlapor bukan suami istri yang sah," jelasnya.
Atas pebuatannya, terlapor disangkakam pasal 411 KUHP, Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinahan.
Salah seorang terlapor yakni I Kadek OHP diketahui sebagai seorang konten kreator yang tengah naik daun. Ia kerap membuat konten jual-beli uang kepeng, uang koin kuno.
"Benar (konten kreator), terlapor yang laki-laki," ungkap Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa. (mit)