TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah kegelisahan panjang yang menyelimuti jemaat, secercah harapan akhirnya mulai terlihat.
Upaya pengembalian dana umat yang diduga raib dalam kasus besar di Aek Nabara kini memasuki fase krusial. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan, proses pemulihan dana senilai puluhan miliar rupiah itu ditargetkan rampung dalam waktu yang sangat dekat bahkan dalam hitungan hari.
BNI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan sekitar Rp 28 miliar.
Baca juga: Pastikan Dana Nasabah Umum Aman, BNI Sebut Dana Gereja Hilang Karena Tak Masuk Produk Resmi Bank
Kasus ini sendiri berakar dari tindakan eks pejabat bank yang menawarkan produk deposito hingga dana jemaat terkumpul dalam jumlah fantastis.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses penyelesaian kini berada pada tahap akhir, seiring dengan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memperjelas nilai kerugian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini,” kata Munadi.
Ia bahkan menekankan bahwa pengembalian akan dilakukan dalam hari-hari kerja yang tersisa.
"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, BNI telah lebih dulu mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah.
Sementara itu, sisa dana akan disalurkan secara bertahap dengan pendekatan yang disebut transparan, terukur, dan akuntabel.
Langkah ini diambil agar seluruh proses memiliki kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.
Tidak hanya itu, skema pengembalian nantinya juga akan dituangkan dalam perjanjian resmi yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
BNI juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kegagalan sistem, melainkan tindakan individu. Munadi menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh tersangka sepenuhnya berada di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.
Karena tidak tercatat dalam sistem, transaksi tersebut luput dari pengawasan internal sejak awal. Bahkan hingga kini, penyelidikan masih terfokus pada satu nama, yakni Andi Hakim, yang diduga sebagai pelaku utama.
Baca juga: Bos-Bos BNI Dipanggil OJK Imbas Penggelapan Dana Gereja Rp28 M: Segera Tuntaskan atau Sanksi Menanti
Di sisi lain, BNI berupaya meredam kekhawatiran publik. Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap dalam kondisi aman.
“Seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BNI berjanji akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di luar jalur resmi.
Ia pun mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” imbuhnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga soal kepercayaan yang sempat runtuh. Kini, dengan janji penyelesaian yang dikebut, publik menanti: apakah komitmen tersebut benar-benar mampu memulihkan bukan hanya dana, tetapi juga keyakinan yang telah lama tergerus.
***
(TribunTrends/Kompas)