SURYA.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret namanya dalam isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026), JK didampingi juru bicara Husein Abdullah dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin.
Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk klarifikasi atas ceramahnya di Masjid UGM yang sempat berujung pelaporan dugaan penistaan agama.
JK juga meluapkan kemarahannya terhadap Rismon Sianipar.
Dalam kesempatan tersebut, JK mengungkap bahwa dirinya pernah menolak permintaan pertemuan dari ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Ia bahkan menunjukkan tangkapan layar percakapan yang berisi permintaan silaturahmi sekaligus penyerahan buku terkait kontroversi latar belakang pendidikan putra sulung Jokowi, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Berikut kutipan isi pesan tersebut:
Assalamu'alaikum pak Yadi....
Tabe ye....sy Arief
Insyaa Allah kami mau silaturahmi dengan pak JK sekalian Rismon Sianipar mau memberikan buku Gibran EndGame ke bapak....
Insyaa Allah yg mau silaturahmi :
Dr. Rismon Hasiholan Sianipar
Dr. Vivian
Hardian
Namun, JK menegaskan bahwa ia menolak permintaan tersebut, termasuk permintaan dari pakar telematika Roy Suryo.
"Si Rismon mau ketemu saya dengan tujuh orang, saya tidak terima. Dia minta waktu, saya tolak. Roy Suryo minta ketemu, saya tolak. Demi saya mau netral," tegas Jusuf Kalla, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
"Dia [Rismon] mau ketemu saya dengan tujuh orang, memberikan buku. Dia kasih buku saya, mau ditemani oleh berapa orang... Saya tolak, saya tidak mau campur dengan urusan [kasus ijazah Jokowi]."
Selain soal pertemuan, JK juga menanggapi tuduhan serius yang menyebut dirinya memberikan dana Rp5 miliar agar kasus ijazah Jokowi terus bergulir.
Tuduhan tersebut muncul dalam sebuah video yang menampilkan wajah Rismon dengan judul yang mengaitkan JK dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, JK mengaku geram dan membantah keras tudingan tersebut.
"Tapi, soal Rismon ini sudah melibatkan semua orang. Dituduhlah saya, dituduhlah Puan [Puan Maharani], dituduhlah SBY, itu pengalihan aja," jelas JK.
"Saya marah. Apalagi saya dituduh kasih Rp5 M. Mana saya kasih Rp5 M? Ketemu aja tidak. Saya kenal pun tidak. Ini buktinya, WA-nya tidak saya bilang 'jadi,' 'jangan terima.'"
"[Untuk] yang bilang bohir, menemui saja, tidak mau saya!"
Sebagai tindak lanjut, JK melalui kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu telah melaporkan Rismon dan sejumlah akun YouTube beserta narasumber ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana isu lama seperti keabsahan ijazah bisa kembali mencuat dan menyeret banyak tokoh nasional.
Sikap JK yang menolak pertemuan dapat dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari konflik politik yang sensitif.
Di sisi lain, kemunculan tuduhan terhadap sejumlah tokoh, termasuk JK, Puan Maharani, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, memperlihatkan pola penyebaran isu yang meluas dan berpotensi menjadi distraksi politik.
Dalam konteks komunikasi publik, klarifikasi terbuka seperti yang dilakukan JK menjadi penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi maupun tokoh negara.
Sementara itu, status Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah Joko Widodo kini berubah menjadi arena pertarungan narasi hukum.
Di satu sisi, Rismon yang juga terseret sebagai tersangka tetap diproyeksikan menjadi saksi kunci di pengadilan.
Kubu Jokowi Mania melalui Andi Azwan menyebut Rismon tetap menjadi “kartu as” pembuktian.
Namun, pihak lawan justru melontarkan serangan balik keras.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bahkan menyebut status itu tidak sah.
Ia melabeli Rismon sebagai “saksi tercela” yang keterangannya berubah-ubah bak roller coaster.
Andi Azwan menegaskan bahwa laporan terhadap Rismon tidak akan menggugurkan posisinya sebagai saksi mahkota.
Menurutnya, proses hukum atas laporan JK masih berada pada tahap awal dan belum masuk penyidikan.
"Kalau kita lihat, pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final, itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya dan itu juga masih belum masuk ke penyelidikan," katanya, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2026).
Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan, namun keyakinannya tidak berubah.
"Itu akan terus berlangsung ya, berlanjut, dan berproses, keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti ijazah asli Pak Jokowi yang dituding palsu itu Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota," tegas Andi.
Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa Rismon telah mengunci posisinya secara administratif dalam perkara ini.
"Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang (Kuasa hukum Rismon) dan Rismon sendiri, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh pasu itu," jelasnya.
Pernyataan Andi langsung mendapat bantahan keras dari kubu Roy Suryo.
Ahmad Khozinudin menilai status saksi mahkota yang disematkan pada Rismon tidak layak secara hukum maupun moral.
"Saya pikir tidak sama sekali (menjadi ancaman), karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota, karena dia memiliki aib di mana keterangannya berubah-ubah," ujar Khozinudin.
Ia menyoroti inkonsistensi pernyataan Rismon yang dinilai merusak kredibilitasnya sebagai saksi.
"Sebelumnya menyatakan (ijazah Jokowi) palsu, sekarang asli. Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli," paparnya.
Khozinudin bahkan mengaitkan perubahan sikap tersebut dengan dugaan tekanan hukum.
"Saya pikir setelah ditandatangani kesepakatan, ini adalah bagian dari kerja rodi, romusha yang dilakukan oleh Rismon sebagai syarat untuk mendapatkan SP3, kendati sampai hari ini saudara Rismon Sianipar tidak kunjung mendapatkan SP3," jelas Khozinudin.
Narasi ini memperkuat kesan bahwa Rismon berada dalam pusaran “kerja rodi hukum” demi menyelamatkan posisinya sendiri.