TRIBUNTRENDS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menahan Andi Hakim pada Senin (30/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus besar.
Andi diketahui merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai fantastis mencapai Rp 28 miliar.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah dana yang disalahgunakan.
Sebelum ditangkap, Andi sempat melarikan diri dan menghilang dari pantauan aparat.
Baca juga: BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp7 M, Diatur Lewat Perjanjian, Sisa Rp21 M Minggu Ini
Ia bahkan diketahui kabur ke Australia dan berada di sana selama kurang lebih satu bulan.
Upaya pelariannya akhirnya berakhir setelah ia memutuskan untuk menyerahkan diri.
Setelah kembali ke Indonesia, proses hukum langsung menjemputnya untuk diproses lebih lanjut.
Kini, Andi harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Berikut adalah 5 fakta di balik pelarian dan modus operandi tersangka yang dirangkum Kompas.com:
1. Tipu Jemaat Gereja Lewat Deposito Fiktif
Kasus ini bermula pada tahun 2019. Andi menawarkan produk investasi palsu bernama "BNI Deposito Investment" kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Ia menjanjikan bunga menggiurkan sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga bank normal yang berkisar 3,7 persen.
Untuk meyakinkan korban, Andi memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah.
"Ia juga mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).
Pelarian Andi diduga telah direncanakan dengan rapi.
Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi sudah mengambil langkah seribu untuk meninggalkan pekerjaannya.
"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Rahmat, Selasa (31/3/2026). Hanya berselang dua hari setelah laporan polisi masuk, Andi dan istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bali.
Baca juga: Pastikan Dana Nasabah Umum Aman, BNI Sebut Dana Gereja Hilang Karena Tak Masuk Produk Resmi Bank
Setelah satu bulan buron, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif pada Senin (30/3/2026) melalui Bandara Kualanamu.
Kepulangan ini merupakan hasil komunikasi intensif penyidik dengan pihak keluarga dan pengacara.
Meski Andi sudah ditahan, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan sang istri dalam kasus ini.
"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan penetapan tersangka," tegas Rahmat.
Berdasarkan hasil interogasi, uang miliaran rupiah tersebut tidak dinikmati dalam bentuk tunai saja, melainkan dialirkan ke sejumlah lini bisnis di Kabupaten Labuhanbatu.
"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," ungkap Rahmat. Namun, hingga kini Andi baru mengakui penggunaan dana sebesar Rp 7 miliar, berbeda dengan laporan kerugian yang mencapai Rp 28 miliar.
Polda Sumut memastikan akan menyita seluruh aset yang dibangun menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Saat ini, penyidik telah memetakan lokasi-lokasi aset milik Andi Hakim yang tersebar di wilayah Labuhanbatu.
"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Rahmat. Ia menambahkan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu izin pengadilan dikantongi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi tersangka.
(TribunTrends/Kompas)