Sepasang turis Prancis didenda setelah memasuki area terlarang di spot wisata populer, Maya Bay di Krabi. Mereka berenang di area yang jelas terlarang dimasuki turis.
Dilansir dari , Senin (20/4/2026), pengelola Taman Nasional Hat Noppharat Thara-Mu Ko Phi Phi menemukan insiden tersebut terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 12.00 di unit perlindungan taman nasional PP.5 di Maya Bay. Turis yang berenang di area terlarang itu dua orang, satu pria dan satu wanita.
Pejabat taman mengatakan tindakan tersebut melanggar perintah yang dikeluarkan oleh pejabat berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Taman Nasional 2019, yang mengharuskan pengunjung untuk mengikuti peraturan taman. Bagi yang melanggar terancam hukuman berdasarkan Pasal 47, termasuk denda hingga 100.000 baht (Rp 53 jutaan).
Pejabat taman mengatakan kedua pelaku telah didenda berdasarkan kasus penyelesaian No. 64/2569, tertanggal 26 Februari 2026.
Pengelola taman menambahkan bahwa Maya Bay adalah salah satu contoh paling jelas keberhasilan rehabilitasi sumber daya laut di Thailand. Teluk tersebut ditutup untuk rehabilitasi pada 2018 selama lebih dari tiga tahun. Kawasan itu dibuka lagi pada 2022 dengan kontrol pariwisata yang lebih ketat, termasuk pembatasan jumlah pengunjung dan zona larangan berenang yang telah ditentukan.
Kasus yang sama, turis yang tidak patuh juga terjadi di Pantai Karon, Phuket. Seorang turis berenang di area terlarang padahal sudah ada bendera merah sebagai penanda.
Insiden tersebut terjadi setelah petugas pantai mengibarkan bendera merah untuk memperingatkan pengunjung pantai tentang gelombang dan arus yang kuat. Meskipun ada peringatan, seorang pria asing tetap memasuki air.
Saksi mata mengatakan dia kemudian tersapu ke laut oleh gelombang besar dan mulai berjuang di tengah ombak saat teman-temannya meminta bantuan. Seorang petugas pantai di dekatnya merespons dan memasuki air untuk membantunya. Turis tersebut dibawa kembali ke pantai dengan selamat dalam beberapa menit.





