Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran
Lisna Ali April 20, 2026 09:22 AM

TRIBUNPALU.COM - Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 2026 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa besaran yang diterima tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Penerima kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tahunan tersebut.

Pemerintah juga tetap memberikan hak yang sama kepada para pensiunan dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Pasal 10 merinci komponen Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Komponen tunjangan kinerja juga dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran, meski jenis tunjangan tambahan lainnya dibatasi.

Baca juga: Kemensos RI Gandeng UIN Datokarama Berdayakan Mitra Deradikalisasi di Sulteng

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi PPPK, terdapat aturan masa kerja yang menentukan besaran Gaji ke-13 yang akan diterima.

PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima secara proporsional, sementara yang belum genap sebulan bekerja tidak berhak menerima.

Untuk CPNS, pemerintah menetapkan pemberian sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan kinerja.

CPNS daerah juga menerima komponen serupa, namun dengan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Sumber dana kebijakan ini berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Non-ASN 

Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.

Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama. 

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi. 

Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja.

Baca juga: Final Panas, Celebest Tantang Persigi di Liga 4 Sulteng 2026

Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.

Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Penerima Gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran Gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen Gaji 13 untuk instansi pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Sedangkan komponen Gaji 13 untuk pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Komponen Gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.