TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap pejabat publik kembali mencuat, menambah daftar panjang tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pada Rabu (15/4/2026) lalu, Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur bernama Sampurno (45) dibacok kepalanya.
Rumah korban didatangi 10 orang yang membawa senjata tajam dan aksi penganiayaan terekam kamera CCTV.
Polres Lumajang telah menetapkan 8 tersangka dan menahannya.
Mereka dijerat dengan pasal 262 ayat 2 pasal 307 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Undang Pidana Nasional tahun 2023 tentang penikaman dan penusukan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Namun Sampurno ingin kasus yang menimpanya diproses secara kekelurgaan.
Meski mengalami luka serius di kepala dan harus diperban, korban meminta para tersangka meminta maaf secara langsung.
Menurut Sampurno, tersangka masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Ia tak memiliki dendam meski para tersangka mengeroyoknya menggunakan senjata tajam celurit.
Baca juga: Pemuka Agama di Pamekasan Jadi Tersangka Usai Bacok Warga, Pelaku Cemburu Karena Ini
"Mungkin cukup orang-orang itu (pelaku) minta maaf pada guru-guru saya dan keluarga saya."
"Jangan sampai ditahan, jangan sampai dipukul, apalagi dimintai uang, cukup pertemukan saya kita bersalawat bareng," ucapnya.
Sampurno ingin mengamalkan ajaran agama islam yakni senantiasa memaafkan.
"Al-Qur'an ditaruh di hati sampai mati, isi sholawat dan memaafkan sudara saudara kita yang telah khilaf," tandasnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengaku masih menangani perkara sesuai prosedur meski korban telah memberi maaf.
"Kami membuka pintu menyelesaikan hukum di luar pengadilan sesuai prosedur yang ada. Namun demikian apapun hasilnya akan kami sampaikan dikemudian hari," tuturnya.
Para tersangka telah mengakui perbuatannya dan ditahan di Mapolres Lumajang.
"Tujuh tersangka telah ditahan, dan satu orang tidak ditahan karena baru keluar dari rumah sakit," imbuhnya.
Baca juga: Motif Raihan Bacok Farra Mahasiswi UIN Suska: Tak Terima Dicampakkan Korban yang Mau Fokus Skripsi
Sebelumnya, AKBP Alex Sandy Siregar, menerangkan korban sempat menghadiri acara pengajian pada Selasa (14/4/2026).
Dalam acara tersebut, Kades membentak warga berinisial DN disaksikan pelaku FA dan BK.
"Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari Pak Kades," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Keesokan harinya, FA dan BK mengajak 10 orang mendatangi rumah Kades untuk meminta klarifikasi.
Namun, ketegangan terjadi karena pelaku tidak nyaman dengan sikap Kades.
"Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai celurit dan keris yang digunakan untuk menyerang korban.
“Dan itu terkonfirmasi dari rekaman CCTV yang telah beredar,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam)