Ahli Hukum: Penangkapan Ketua Ombudsman RI Perlihatkan Lemahnya Proses Seleksi
Malvyandie Haryadi April 20, 2026 09:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti ditangkapnya Ketua Ombudsman Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Terkait hal ini Fickar beranggapan bahwa terdapat kelemahan mekanisme proses seleksi perihal pemilihan komisioner dan ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Seperti diketahui, Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dan baru menjabat sekitar 6 hari pasca dirinya dilantik sebelum akhirnya ditangkap oleh Kejagung atas kasus suap.

"Ya ada beberapa kemungkinan sebabnya, pertama yang sangat mungkin terjadi mekanisme yang lemah dalam proses seleksi," kata Fickar saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Mengenai hal tersebut, Fickar pun berpendapat, semestinya tim Pansel dapat melihat rekam jejak Hery sebelum meloloskannya sebagai Ketua Ombudsman.

Salah satu yang disoroti yakni terkait jabatan Hery sebelum menjabat Ketua Ombudsman apakah berkecimpung sebagai pejabat publik ataupun hanya sebatas aktif di tengah masyarakat.

"Jika komisioner itu berasal dari birokrasi atau bekas pejabat publik maka track recordnya kelakuannya mudah untuk ditelusuri. Tetapi kalau berasal dari masyarakat atau LSM agak sulit mengukur integritas yang berkaitan dengan uang," ucapnya.

"Karena itu diperlukan kontrol yang ketat sebelum diloloskan menjadi komisioner Ombudsman," sambungnya.

Akan tetapi dilain sisi, dalam peristiwa yang menjerat Hery ini, Fickar pun pada akhirnya mengamini adanya teori acton yang menyatakan kecendrungan seseorang melainkan korupsi apabila mendapatkan kekuasaan.

Terlebih menurutnya, kekuasaan itu diberikan kepada seseorang yang sulit diukur terkait sisi integritasnya saat menjabat.

"Perilaku ketua Ombudsman ini bukti nyata teori itu," ucapnya.

Alhasil ia pun mendesak agar kedepan perlu dilakukan pengetatan terhadap proses seleksi terutama pada lembaga pengawas pemerintah seperti Ombudsman.

Sebab menurut dia, apabila pengetatan itu tidak dilakukan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga pengawas yang lain imbas adanya perkara tersebut.

"Padahal dengan reformasi, kita percaya bahwa kewenangan pengawasan terhadap pemerintah itu bisa dilakukan dengan membuka kesempatan bagi masyarakat dalam sistem SOT yang disediakan melalui komisi-komisi negara yang Komisionernya diambil dari masyarakat luas seperti Ombudsman ini," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.