BANGKAPOS.COM--Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto langsung tersandung kasus hukum serius.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah dilantik pada 10 April 2026.
Penetapan ini sontak mengejutkan publik dan memicu sorotan tajam terhadap proses seleksi pejabat negara.
Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, yang berakar dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perusahaan berinisial PT TSHI yang menghadapi persoalan perhitungan kewajiban PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Menurut Anang, pihak perusahaan kemudian menggandeng Hery Susanto untuk mencari celah agar terhindar dari kewajiban pembayaran denda kepada negara.
“Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya.
Dalam proses tersebut, Hery diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
“Hasil perhitungan kementerian kemudian dikoreksi dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda,” lanjut Anang.
Lebih jauh, Kejagung mengungkap adanya kesepakatan imbalan uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima Hery untuk memuluskan langkah tersebut.
“Dengan kesepakatan, saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tegas Anang.
Hery kemudian diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap proses seleksi pejabat publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI.
Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut dengan penetapan tersebut.
“Dari data yang kami peroleh saat proses seleksi, kami belum menemukan indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” ujar Erwan.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui penelusuran rekam jejak dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK.
“Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan proses seleksi bisa lebih tajam dan komprehensif,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam uji kelayakan.
“Jika ada kekurangan dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” ucap Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa DPR hanya memilih kandidat terbaik dari nama-nama yang diajukan pansel.
“Kami percaya pada hasil tim seleksi. Namun kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” tambahnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyesalkan peristiwa ini,” tulis Ombudsman.
Ombudsman juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru dilantik dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan internal lembaga negara.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutup Anang.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat segera terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem dalam tubuh lembaga negara.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)