WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuat kebijakan pembatasan jam operasional truk besar.
Hal itu guna menghindari kecelakaan maupun kerusakan jalan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan ini tak hanya penting untuk mengurangi angka kecelakaan, tetapi juga untuk memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat beban berat kendaraan besar.
Baca juga: Truk Besar Sudah Dilarang Melintas, Antrean Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Tinggal 300 Meter
"Selain mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan," kata Saeful, Senin (20/4/2026).
Ia meminta pembatasan jam operasional maupun pembatasan operasional truk di sejumlah ruas jalan perlu ditanggapi serius dan segera dibahas agar menjadi peraturan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Namun, sebelum kebijakan tersebut dapat diberlakukan, diperlukan kajian mendalam terkait klasifikasi kelas jalan hingga batas tonase yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan, khususnya angkutan barang.
Baca juga: Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Saksi Mata Ceritakan Detik-detik Truk Besar Hantam Mobilnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan, kajian mengenai klasifikasi kelas jalan akan mulai dibahas pada tahun 2027.
"Itu memungkinkan (menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat) karena di daerah lain juga sudah melakukan hal serupa," kata Agus.
"Namun perlu tools untuk mengetahui jalan-jalan mana yang bisa dilalui kendaraan berat dan mana yang tidak, kajian ini akan mulai kita bahas tahun depan," lanjutnya.
Setelah kajian tersebut selesai, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tambun, Polisi Sebut Rem Truk Bermasalah
Dia menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap batas muatan kendaraan sesuai dengan klasifikasi jalan yang ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Pelanggaran seperti kelebihan muatan (overload) dan kelebihan dimensi (overdimension) harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain," ucap Agus.
Sebelumnya, kendaraan berat seperti truk dan alat transportasi besar masih bebas melintasi jalan-jalan di Kabupaten Bekasi tanpa pembatasan waktu operasional.
Baca juga: Truk Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan Jaksel, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Akibatnya, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.
Salah satu insiden terbaru terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Sebuah truk yang mengalami masalah pada sistem pengereman menabrak tujuh mobil dan satu sepeda motor ketika melintasi jalan menurun.
Rahmat, pengendara motor yang sering melewati jalur utama di wilayah tersebut, sampai khawatir.
Ia menilai ketiadaan regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan. (maz)