Fadlansyah Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Gantikan Asrun Lio
Amelda Devi Indriyani April 20, 2026 11:49 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Muhammad Fadlansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggantikan Asrun Lio.

Surat Keputusan (SK) Plh tersebut diserahkan langsung Gubernur Sultra, Andi Sumagerukka di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/4/2026).

Penyerahan SK ini bersamaan dengan pelantikan eselon II, III dan IV.

Fadlansyah merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra.

Selain menerima SK sebagai Plh Sekda Sultra, di hari yang sama, Fadlansyah juga dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

Jabatan Plh biasanya diisi selama 3-30 hari hingga ada pejabat definitif.

Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan Fadlansyah juga diusulkan namanya ke kementerian untuk menjabat sebagai Penjabat atau Pj Sekda.

Baca juga: Sekda Sultra Asrun Lio Ajukan Pengunduran Diri Kejar Guru Besar, Seleksi Pengganti Tunggu Keppres

"Fadlansyah diusulkan namanya karena selama berkomunikasi, ia menunjukkan sikap yang baik," ujar Gubernur Sultra.

Sebelumnya, Asrun Lio, telah mengajukan permohonan mutasi dari jabatan Sekda Sultra untuk kembali menjadi dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Permohonan tersebut diajukan secara pribadi sebagai bagian dari rencana melanjutkan pengabdian di dunia pendidikan perguruan tinggi.

Asrun Lio mengatakan surat pengajuan mutasi tersebut telah dikirim sejak pertengahan Maret 2026.

Melalui Rektor UHO kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya mengajukan diri untuk kembali mengajar sebagai dosen dengan jabatan Lektor Kepala di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo,” ujar Asrun, Sabtu (4/4/2026) lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.