TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Janny Ch. Rende kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara.
Diketahui Janny Ch. Rende sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Terkait hal tersebut kabar mengejutkan, Janny Ch. Rende baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/4/2026).
Rende langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka Janny disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, di Mapolda.
“Tersangka dilaporkan oleh Maudy Manoppo dalam perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Tersangka tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kombes Suryadi.
Suryadi mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Setelah itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Dia menambahkan kasus ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kita membuka peluang kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok Janny Ch Rende, Mantan Plt Ketua Sinode GMIM yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Salah satu pimpinan di lingkungan Gereja di Minahasa, Pdt Janny Ch. Rende, M.Th., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manoppo.
“Tersangka dilaporkan dalam perkara pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Suryadi, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status hukum terhadap Pdt Rende.
“Prosesnya sudah melalui penyelidikan dan gelar perkara, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Polda Sulut juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
Pdt Janny Ch. Rende bukan sosok baru di lingkup sinode GMIM. Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ajaran dan Tata Gereja (ATG) BPMS GMIM periode 2022–2027.
Penetapannya dalam jabatan tersebut berlangsung pada Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-37 di Jemaat GMIM Baitani Winuri, November 2024.
Dalam pelayanan, ia dikenal aktif mendorong pembaruan sistem gereja, termasuk pengembangan digitalisasi melalui Sistem Informasi Terpadu (SIT) Sinode GMIM.
Selain itu, ia juga sempat terlibat dalam dinamika internal kepemimpinan gereja sepanjang tahun 2025 yang menitikberatkan pada rekonsiliasi organisasi.
Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menjadi perhatian luas, terutama di kalangan jemaat GMIM di Sulawesi Utara. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian (Ren)
(TribunManado.co.id/Ren/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini