Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tampak mendatangi Gedung PCNU Kabupaten Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu (19/4/2026).
Selain menghadiri halal bihalal, kedatangan Nusron juga untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf Gedung PCNU Kabupaten Indramayu kepada jajaran PCNU Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Nusron memastikan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf demi melindungi aset keagamaan termasuk Gedung PCNU Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Insiden Mengerikan di Pangenan Cirebon, Truk Muat Coil Baja Ringsek Parah, Ajaib Sopir Selamat
Sebab, menurut dia, sertipikat tanah tersebut sangat penting untuk mencegah sengketa dan memastikan tanah wakaf yang dikelola ormas keagamaan benar-benar dimanfaatankan demi kepentingan umat.
"Tanah wakaf harus memiliki legalitas yang jelas, sehingga terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," kata Nusron Wahid di hadapan puluhan warga Nahdliyin yang menghadiri Halal Bihalal di Gedung PCNU Kabupaten Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu (19/4/2026).
Nusron berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf kali ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, mengatakan, terdapat dua sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Nusron Wahid kepada PCNU Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, penyerahan sertifikat tanah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
"Prosesnya juga berjalan lancar berkat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan PCNU Indramayu. Ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam percepatan sertifikasi wakaf," ujar Dwi Hary Januarto.
Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, KH M Mustofa, menyampaikan, terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya yang telah mendukung legalitas hukum tanah wakaf melalui penerbitan sertifikat tersebut.
Pihaknya mengakui, sertifikat tanah itu menjadi bukti kepastian hukum, dan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan kegiatan sosial hingga keagamaan di lingkungan PCNU Kabupaten Indramayu.
"Kami sangat berterima kasih, karena sertifikat tanah yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan aset keagamaan di lingkungan PCNU Indramayu," kata KH M Mustofa.