TRIBUNPALU.COM - Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar memimpin apel pagi bersama yang dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, serta kerja sama dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Poso, Senin (20/4/2026), dan dihadiri seluruh Kepala OPD serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Bupati Poso Verna GM Inkiriwang yang menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pemanfaatan data kependudukan.
“Data kependudukan merupakan elemen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Melalui kerja sama ini, kita memberikan hak akses kepada perangkat daerah agar dapat memanfaatkan data secara terintegrasi, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan.
Baca juga: Bangkitkan Pariwisata, Pemkab Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Kumaligon ke Masyarakat
Penandatanganan kerja sama ini mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2020, Nomor 22 Tahun 2020, serta Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso bertindak sebagai instansi pelaksana, sementara OPD pengguna data meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Poso juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Toko ATK Mitra A2, Purnama Konveksi, Sinar Taylor, dan Toko ATK Grapena Print.
Kerja sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), berupa potongan harga antara 5 hingga 15 persen dalam berbagai transaksi.
Baca juga: Desak Robohkan Portal Pasar Simpong, Pedagang sampai Tukang Ojek Demo di DPRD Banggai
Wakil Bupati menekankan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kerahasiaan data, serta digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil, OPD pengguna, serta pihak ketiga atas dukungan dan partisipasi dalam menyukseskan kerja sama ini.
“Saya berharap kerja sama ini dapat terus dikembangkan dan diperluas ke berbagai sektor lainnya. Mari kita perkuat sinergi, kolaborasi, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis data,” tutupnya. (*)