Peluang Roy Suryo Cs Dapatkan RJ di Kasus Ijazah Jokowi Seperti Rismon, Polda Metro: Dilandasi Maaf
Putra Dewangga Candra Seta April 20, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id – Babak baru muncul dalam penanganan kasus dugaan ijazah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepolisian tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga mulai membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah ini diambil oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan harmoni sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala namun kami tetap menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Pendekatan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak semata mengejar hukuman, tetapi juga berorientasi pada kemanfaatan yang lebih luas, termasuk meredam tensi publik yang telah berlangsung cukup lama.

Memahami 'Restorative Justice' dalam Kasus Politik

BEDA NASIB - Rismon Sianipar (kiri) dan Roy Suryo (kanan), keduanya adalah tersangka dalam kssus ijazah Jokowi. Kini nasib mereka berbeda. Satunya sibuk demo, satunya lagi tidur nyenyak karena SP3 sudha terbit.
BEDA NASIB - Rismon Sianipar (kiri) dan Roy Suryo (kanan), keduanya adalah tersangka dalam kssus ijazah Jokowi. Kini nasib mereka berbeda. Satunya sibuk demo, satunya lagi tidur nyenyak karena SP3 sudha terbit. (Kolase Tribunnews)

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil melalui dialog dan perdamaian.

Dalam konteks kasus yang telah menjadi konsumsi publik bertahun-tahun, pendekatan ini dinilai sebagai “titik temu” yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa harus memperpanjang konflik.

Kombes Pol Iman menjelaskan bahwa mekanisme ini bahkan dapat diterapkan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Dalam perkembangan terbaru, tiga tokoh yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah menempuh jalur tersebut.

Sementara itu, lima tersangka lainnya masih memiliki peluang serupa, bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Baca juga: Alasan Rismon Sianipar Berani Tantang Roy Suryo Debat Soal Ijazah Jokowi, Ungkit Mata Kuliah Dasar

Menjaga Marwah Negara dan Hak Berpendapat

Di sisi lain, kepolisian juga berada dalam posisi menjaga marwah institusi negara, khususnya terkait simbol kepresidenan, tanpa mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dalam kerangka kesetaraan hukum.

“Tidak ada kendala. Kami menghormati ruang publik dan prinsip equality before the law. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Polisi juga memberikan ruang kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli, termasuk terkait permintaan uji laboratorium independen.

“Hal tersebut sudah terjawab. Lembaga yang dimaksud memang tidak memiliki fasilitas laboratorium forensik dokumen. Jadi ini bukan kendala, melainkan bagian dari upaya kami mengakomodasi seluruh permintaan,” jelasnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hadir sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan yang mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

Syarat Mutlak Kedamaian

KEJANGGALAN - Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap anomali terkait ijazah Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026)
KEJANGGALAN - Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap anomali terkait ijazah Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026) (Youtube)

Meski membuka ruang damai, keadilan restoratif tidak dapat berjalan sepihak.

Diperlukan itikad baik dari kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencapai kesepakatan.

Kombes Budi menekankan bahwa perdamaian harus dilandasi kesadaran bersama, termasuk adanya permintaan maaf dan pemaafan.

“Ketika tercapai perdamaian yang dilandasi permintaan maaf dan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif dapat dikedepankan,” tutupnya.

Publik pun menaruh harapan agar para tokoh yang terlibat dapat menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menjadikan jalur damai sebagai contoh penyelesaian konflik yang beradab.

Menutup Buku Polemik dengan Bermartabat

Restorative justice kini menjadi peluang strategis untuk mengakhiri polemik panjang terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo dengan cara yang lebih bermartabat.

Alih-alih memperpanjang konflik yang berpotensi memecah belah, pendekatan ini menawarkan jalan tengah yang mengedepankan rekonsiliasi.

Jika berhasil, langkah ini berpotensi menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, bahwa sebesar apa pun konflik politik, ruang maaf dan perdamaian tetap terbuka di bawah payung hukum yang progresif.

SP3 Rismon Sianipar Resmi Terbit

Sebelumnya, nasib mujur dialami Rismon Hasiholan Sianipar. 

Ia mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan keputusan tersebut, Rismon tidak lagi menyandang status tersangka.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyebut proses finalisasi SP3 telah rampung.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kemudian statusnya dicabut melalui mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma.

Rismon kemudian menyusul menempuh jalur serupa hingga akhirnya memperoleh SP3.

Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kontras mencolok antara dua figur dalam pusaran isu yang sama.

Di satu sisi, Roy Suryo masih aktif menyuarakan tuntutan di ruang publik melalui aksi massa.

Di sisi lain, Rismon memilih menempuh jalur hukum hingga akhirnya terbebas dari status tersangka.

Perbedaan ini menegaskan bahwa dinamika kasus tidak hanya berlangsung di ranah hukum, tetapi juga di ruang sosial dan politik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.