TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sinode GMIM, Janny Ch. Rende, terus bergulir.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dokumen yang diduga dipalsukan.
“Ada 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menerapkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan fisik surat, identifikasi tanda tangan, serta penelaahan isi surat,” jelas Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, Senin (20/04/2026) di Mapolda.
Suryadi mengatakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, berkas perkara kini dalam tahap finalisasi.
Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara sementara dirampungkan dan direncanakan segera dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.
Kasus berawal dari adanya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS saat itu.
Saat ini telah ditunjuk seorang pejabat sementara (PJS) Ketua BPMS GMIM atas nama Adolf Wenas.
Namun, saat itu Janny yang merupakan tersangka yang menjabat sebagai Plt secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.
“Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan satu dari PJS yang sah, dan satu lagi dari Plt. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh PLT tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dari situlah terungkap bahwa telah terjadi pembuatan surat yang melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut sejatinya hanya dimiliki oleh PJS, yakni Adolf Wenas,” tutur Suryadi, kepada awak media di Polda Sulut, Senin (20/4/2026).
Suryadi mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik membuat gelar perkara.
“Kita langsung panggil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Pdt Janny Ch. Rende bukan sosok baru di lingkup sinode GMIM. Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ajaran dan Tata Gereja (ATG) BPMS GMIM periode 2022–2027.
Penetapannya dalam jabatan tersebut berlangsung pada Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-37 di Jemaat GMIM Baitani Winuri, November 2024.
Dalam pelayanan, ia dikenal aktif mendorong pembaruan sistem gereja, termasuk pengembangan digitalisasi melalui Sistem Informasi Terpadu (SIT) Sinode GMIM.
Selain itu, ia juga sempat terlibat dalam dinamika internal kepemimpinan gereja sepanjang tahun 2025 yang menitikberatkan pada rekonsiliasi organisasi.
Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menjadi perhatian luas, terutama di kalangan jemaat GMIM di Sulawesi Utara. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.