Hubungan senior-junior itu sebenarnya hubungan kultural. Basisnya adalah saling menghormati. Bukan terus semena-mena

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Polda Kepri terhadap empat personel terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS, menunjukkan langkah tegas kepolisian dalam menangani pelanggaran internal.

“Putusan PTDH itu adalah langkah yang baik, yang positif untuk menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di internal kepolisian diambil langkah yang tegas,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sanksi yang tegas tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa hubungan antara senior dan junior seharusnya adalah saling menghormati.

“Hubungan senior-junior itu sebenarnya hubungan kultural. Basisnya adalah saling menghormati. Bukan terus semena-mena,” ucapnya.

Di samping itu, ia juga mendorong agar pengusutan pidana kasus penganiayaan ini dijalankan semaksimal mungkin.

“Kami juga mengingatkan, di samping memang sanksi tegas, harus dibangun mekanisme pencegahan agar tidak berulang lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat personelnya yang berinisial AS, AP, GSP, dan MA terkait kasus dugaan penganiayaan oleh senior yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.

Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Nona menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.