TRIBUNPAPUABARAT. COM, MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan AGT (38) istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, Senin (20/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk tersebut menghadirkan terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toyib Hasan.
“Hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa kami hadapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan mutilasi,” ujar Toyib.
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujarnya kepada awak media.
Toyib menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan pihaknya akan menghadirkan sekitar sembilan orang saksi, termasuk suami korban, serta seorang ahli medis.
Baca juga: 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari
Selain itu, jaksa juga akan mengajukan alat bukti berupa surat visum et repertum dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang akan kami ajukan meliputi hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bian Lorens Matheus Achab, menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
“Meskipun dia sebagai terdakwa, tetap memiliki hak hukum untuk dibela, terlepas dari apa yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana ini dan memilih langsung menghadapi tahap pemeriksaan saksi.
Sidang yang menyita perhatian masyarakat tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi dan ahli guna menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.