Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana kasus korupsi PT RSM jilid II resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (20/4/2026), dengan terdakwa Sonny Adnan.
Dirinya didakwa terlibat dalam dugaan aliran dana sebesar Rp 600 juta terkait proses perizinan tambang.
Dari pantauan langsung di ruang sidang, Sonny Adnan yang merupakan Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM) periode 2006 hingga 2012.
Tampak mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi PT RSM
Jaksa Penuntut Umum, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disesuaikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
“Sidang hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sonny Adnan,” ujar Arief usai persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa kasus korupsi PT RSM berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam proses pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah adanya dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan proses perizinan tambang sejak awal tahun 2006.
“Modusnya berkaitan dengan proses disposisi perizinan tambang pada tahap awal pengurusan izin,” jelas Arief.
Kasus korupsi PT RSM jilid II ini juga menyeret dua nama lain yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, dan masih menunggu pelimpahan oleh penyidik.
Pertama Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara, dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara.
Tidak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa Sonny Adnan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka di persidangan.
Ajukan Saksi Mahkota dan Justice Collaborator
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah mengajukan saksi mahkota untuk membantu mengungkap perkara secara terang.
“Kami ingin membuka perkara ini seterang-terangnya, mulai dari awal hingga ke persidangan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar Sonny Adnan dapat menjadi justice collaborator dalam perkara ini.
“Klien kami bersedia menjadi justice collaborator karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.
Bantah Terima Keuntungan
Terkait dugaan aliran dana dan kerugian negara, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan selain gaji bulanan sebagai direktur.
“Klien kami hanya menerima gaji. Untuk deviden atau keuntungan lainnya, tidak pernah menerima sepeserpun,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Sidang kasus korupsi PT RSM jilid II ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi dan alat bukti.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini