TRIBUNSUMSEL.COM -- John Kei, tokoh preman Jakarta, kini disorot setelah insiden tewasnya sang paman, Nus Kei alias Agrapinus Rumatora, yang ditikam di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).
Adapun pelaku dua orang berinisial HR (28) dan FU (36) dendam terhadap korban karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan saudara mereka.
Meski memiliki hubungan keluarga, ternyata Nus Kei pernah nyaris dibunuh oleh John Kei. Keduanya kerap terlibat kasus; rumah Nus Kei pernah menjadi sasaran amukan kelompok John Kei, bahkan kendaraannya juga mengalami kerusakan.
Kelompok John Kei melakukan penyerangan secara membabi buta di rumah Nus Kei di Klaster Australia, Jalan Boulevard Cipondoh, Tangerang Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada 2020 silam.
John Kei terkenal dengan julukan Godfather of Jakarta. Hal tersebut tidak lepas dari catatan kriminal yang ia miliki. John Kei disandingkan dengan mafia di Italia dan diberikan gelar tersebut karena bisnisnya yang menyerupai pola mafia.
John Kei sebelumnya pernah terlibat pembunuhan berencana bos Sanex Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, pada 26 Januari 2012.
Tan Harry Tantono ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat.
John Kei terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pria kelahiran 10 September 1969 ini divonis 12 tahun penjara pada 27 Desember 2012. John Kei mengajukan banding, namun dirinya kalah dalam persidangan dan justru hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara.
Dia lalu ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Selama tiga bulan, John Kei ditempatkan di penjara dengan keamanan khusus; CCTV mengintai 24 jam dan dilarang berinteraksi.
Dia juga hanya bisa keluar dari sel penjara selama satu jam setiap harinya. Lima tahun mendekam di penjara, John Kei sempat mengaku bertobat dan aktif dalam kegiatan keagamaan, hal yang ia ungkapkan melalui acara Kick Andy Show.
John Kei bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019). Hal ini berarti dia hanya menjalani masa hukuman penjara 7 tahun 10 bulan. Sesaat setelah bebas, John Kei sempat mengaku ingin berubah dan ingin hidup tenang bersama keluarganya.
Sebulan setelah bebas, John Kei bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (15/1/2020).
John Kei kembali ditangkap enam bulan setelah keluar dari penjara oleh Polda Metro Jaya. Polisi menggerebek markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Penggerebekan dilakukan setelah terjadi kasus penembakan, kericuhan, dan pembacokan di perumahan elite Green Lake City, Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan John Kei ditangkap bersama anak buahnya. Total 25 orang ditangkap dalam operasi ini. Polisi juga mengamankan 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Penjara John Kei divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Meski didakwa lima pasal berlapis, hakim menyatakan dakwaan terkait UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tidak terbukti.
John Kei pernah nyaris membunuh Nus Kei lantaran masalah penjualan tanah. Mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, mengungkap bahwa motif penyerangan bermula dari ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah.
Terjadi dua aksi penyerangan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020). Penyerangan pertama di Kosambi, Cengkareng, menewaskan satu orang.
Penyerangan kedua terjadi di kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Mereka melakukan perusakan rumah menggunakan barbel dan parang.
Saat kejadian, Nus Kei tidak berada di rumah, namun istri dan anak-anaknya berada di lokasi. Saat meninggalkan kompleks, kelompok tersebut merusak gerbang perumahan dan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, yang menyebabkan seorang petugas keamanan tertabrak dan seorang pengemudi ojek online tertembak di bagian kaki. Sebanyak 30 orang, termasuk John Kei, diamankan pihak kepolisian pasca-insiden tersebut.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com