Hilang Dua Hari, Siswi SD di Sumedang Ternyata Dibawa Guru Honorer ke Kosan, Motifnya Nafsu Birahi
Tsaniyah Faidah April 20, 2026 07:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap motif di balik kasus dugaan penculikan seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) oleh oknum guru honorer SMK berinisial I (34).

Pelaku ditangkap tim Resmob saat sedang membonceng korban di Jalan Raya Sumedang-Wado, kawasan Sukatali, Kecamatan Situraja, Minggu (19/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NAM dilaporkan hilang dari rumahnya sejak Jumat (17/4/2026). 

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku didasari oleh motif asusila.

"Motif pelaku didasari nafsu birahi," ujar AKBP Sandityo Mahardika dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari sebuah aplikasi kencan.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kamar kos yang disewa per jam di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Kapolres memaparkan bahwa selama dalam penguasaan pelaku, korban mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di dua lokasi berbeda.

"Di kosan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan di kediaman pelaku sebanyak tiga kali. Korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp600 ribu dan mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit," ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya, guru honorer asal Kecamatan Situraja tersebut dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas AKBP Sandityo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.