2 Karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera OKU Mencuri di Tempat Kerja, Perusahaan Rugi Rp41 Juta
Shinta Dwi Anggraini April 20, 2026 05:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dua oknum karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) ditangkap polisi karena mencuri di tempat kerjanya hingga membuat perusahaan merugi hingga Rp41.050.000.

Masing-masing tersangka adalah AR (22), penjaga gudang PT JAS, warga Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU dan FZ (32), mekanik PT JAS warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kasus ini sudah ditangani polisi dan dua tersangka sudah berhasil ditangkap. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Feri Zulfian, mengatakan kasus ini terungkap berawal laporan dari Husni Thamrin (54).

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) STNK dan BPKB mobil L Mitsubishi Canter nopol BE-9560-CV, BE-8498-CU, BE-9160-CT, BE-9547-CU, BE-8539-AUB, BE-9186-CT, BE-9952-CV, BE-9937-CV, BE-9301-CS serta dua spare part seken mobil. 

"Tersangka terkait pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Kronologis Kejadian

Diketahui, tindak kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 15.00 WIB.

Kedua tersangka melakukan pencurian alat-alat mobil milik PT Jasa Angkutan Sejahtera yang terjadi di parkiran pul kendaraan Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Bermula saksi mengecek kendaraan mobil yang telah terparkir di sebuah lapangan parkir pul kendaraan.

Selanjutnya saksi melihat bahwa seluruh alat-alat komponen kendaraan mobil tersebut sudah dilepaskan dari tempatnya.

Kemudian saksi menghubungi rekan kerja, setelah itu mereka mengecek kembali bahwa memang benar seluruh alat-alat komponen mobil tersebut telah hilang. 

Atas kejadian ini, PT JAS mengalami kerugian sebesar Rp41.050.000 (empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, anggota polisi dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Pidum, IPDA M. Anwar, beserta anggota Tim Resmob Singa Ogan mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.