TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekolah Luar Biasa (SLB) N 2 Bantul bersama LBH Arya Wiraraja resmi mengadukan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/4/2026).
Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Sebab, keberadaan fasilitas pengolahan sampah itu dinilai memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan.
Perwakilan SLB N 2 Bantul, Sudarmono mengungkapkan, jarak sekolah dengan lokasi pengolahan sampah tersebut hanya sekira 50-70 meter, hanya terhalang Sungai Code.
Menurutnya, masalah justru kian parah sejak tempat tersebut berubah menjadi TPS3R akibat ditutupnya TPA Piyungan.
Meski sudah menggunakan mesin, polusi hanya berganti rupa dari asap pembakaran menjadi bau busuk menyengat.
"Hari ini saja tadi ketika mau berangkat (mengadu ke ORI) baunya sudah gak karuan," kata Sudarmono.
Ia menceritakan, bau menyengat tersebut mulai berdampak pada kesehatan siswa. Beberapa murid mengeluh sakit pernapasan, bahkan ada siswa yang asmanya sering kambuh dipicu asap dan bau.
Dampak lainnya, ruang kelas tata boga kini tidak bisa digunakan untuk memasak maupun tempat program makan bergizi (MBG) akibat polusi bau. Sudarmono pun mengaku turut merasakan dampaknya secara langsung.
"Saya sendiri, saya merasakan sudah 2 tahun terakhir itu sudah mengeluh juga, kaitannya dengan penapasan. Kebetulan ruangan kerja saya itu gedungnya yang paling dekat dengan tempat pembuangan sampah itu," ujarnya.
Ia menyayangkan minimnya pelibatan sekolah dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, sekolah telah berdiri jauh sebelum TPS3R ada.
Upaya melapor ke Kelurahan Tamanan hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun pernah dilakukan akan tetapi tidak membuahkan solusi yang permanen.
"Kami sudah mendatangi Kelurahan Tamanan. Mereka berdalih bahwa tempat pembuangan sampah itu lebih duluan ada dibanding sekolah kami. Padahal tidak demikian," ungkapnya.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar mengatakan pihak sekolah dan warga setempat yang sumurnya diduga tercemar sampai tidak layak konsumsi selama ini cenderung memendam keluhan atau hanya melakukan upaya lobi secara halus melalui dinas terkait.
Tetapi, karena kondisi tak kunjung membaik, langkah pengaduan ke ORI ini akhirnya diambil. Apalagi, fasilitas ini sejak awal terkesan tertutup tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terdampak sebagai prasyarat izin lingkungan.
"Namanya membangun tempat pengolahan (sampah), apalagi ini terkait dengan limbah, harusnya kan ada proses yang disebut dengan sosialisasi, di mana itu untuk menjadi prasarat penerbitan izin lingkungan. Apakah warga menerima, apakah warga merasa keberatan dan lain sebagainya, harusnya proses-proses itu ditempuh. Apalagi ini berdekatan dengan layanan publik yaitu lembaga pendidikan khusus (SLB) yang siswanya dari tingkat TK sampai SMA," kata Hedar.
"Mereka (para siswa) butuh treatment khusus, tapi justru ditambah beban residu sampah. Bayangkan betapa beratnya effort sekolah menangani ini," imbuh dia.
Alumni UIN Sunan Kalijaga ini juga mengkritik penerapan prinsip 3R yang dinilai gagal dijalankan. Menurutnya, tumpukan sampah seringkali mengendap lebih dari 24 jam tanpa pengolahan yang jelas.
Ia juga mengkhawatirkan lokasi TPS3R yang berada di sempadan Sungai Code karena residu sampahnya berisiko mencemari aliran air hingga ke wilayah selatan.
"Kami menyayangkan pembangunannya itu dilakukan di bantaran atau di sepadan Kali Code. Misalnya ketika resapan atau residu dari tumpukan sampah itu mencemari sungai atau bahkan sumber air bersih warga, yang menjadi korban tidak hanya yang di sekitar tapi di sepanjang aliran kali," katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa upaya komunikasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.
Pihaknya mengaku telah mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 28 Februari 2025 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
Ia juga mempertanyakan hasil tes air yang pernah dilakukan Dinas Kesehatan, tetapi sampai sekarang belum diketahui hasilnya. Karena lokasi fasilitas pengolahan sampah berada di tepi sungai dan dekat sekolah, TPS3R ini dianggap melanggar.
"Harapan kami (TPS3R) itu ditutup," katanya.(rif)