WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara alias lebih tinggi dari pejabat kementerian yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Terkait tuntutan JPU, Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko menilai peran Ibam sebagai seorang tenaga ahli telah menggugurkan prinsip independensi.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar dalam siaran tertulis pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sudah Tahu Masalah Chromebook Sejak Awal Pengadaan
Dalam dakwaan, lanjutnya, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook.
Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya "mengekor" pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah 'bocor' atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai.
Yanuar menegaskan tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.
Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek.
Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi.
Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.
Persoalan kian pelik jika penyimpangan di level teknis ini diketahui namun dibiarkan oleh pemegang kebijakan tertinggi, termasuk menteri.
Yanuar mengingatkan, dalam hukum tindak pidana korupsi, sikap abai atau pembiaran (omission) bukanlah zona aman bagi pejabat.
"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jerat Undang-Undang Tipikor tidak hanya menyasar tindakan aktif yang menguntungkan diri sendiri, tetapi juga pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Posisi Nadiem Makarim dalam kasus ini pun kian tersudut.
"Seorang Menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Diketahui, Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.
Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105 yakni sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ibrahim Arief mengaku kaget dituntut 15 tahun penjara alias lebih tinggi dari pejabat kementerian yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
"Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana,” ujar Ibrahim dikutip dari Kompas.com.
Dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah didakwa menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.
Sebagian uang ini dibagikannya kepada beberapa pejabat kementerian yang lain.
Saat ditemui, Ibam, panggilan akrab Ibrahim, mengaku lelah mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Semua data pribadinya hingga pembayaran pajak dibongkar di hadapan publik.
“Jadi di sini ya saya sudah cukup lelah ya sebenarnya. Ya, karena semuanya berusaha dibongkar, SPT saya berusaha dibongkar, gaji saya berusaha dibongkar, padahal ternyata terungkap juga bahwa itu turun,” kata Ibam.
Dia menegaskan, untuk bekerja di Kemendikbud, ada tawaran gaji berkali lipat yang ditolaknya.
Semua agar dia bisa membantu negara.
Tapi, kini dia merasa tengah dicari-cari kesalahannya.
“Saya memang enggak mengejar gaji bantu negara ini, tapi tetap dicari-cari kesalahannya di sini. Dari saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi,” katanya lagi.
Ibam mengatakan, pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 16,9 miliar tidak dengan pengadaan di Kemendikbudristek maupun Gojek atau Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Semuanya enggak ada kaitan dengan perkara ini, semua dari Bukalapak dari pekerjaan (lama) saya,” imbuh Ibam.