Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Dikepung Spanduk Penolakan Warga, Pemilik Justru Bereaksi Santai
Hanang Yuwono April 20, 2026 04:16 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di wilayah tersebut.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan secara bersama-sama oleh jamaah dari berbagai masjid di desa setempat.

Baca juga: Tolak Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Warga Pasang Puluhan Spanduk

Ia menyebut, pemasangan tersebut merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka namun tetap tertib.

“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jamaah dari masing-masing masjid. Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Bandowi menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh keberatan atas berdirinya kuliner non halal di lingkungan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut.
TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Banyak Tempat Ibadah di Sekitar Rumah Makan

Selain itu, lokasi usaha tersebut disebut berada tidak jauh dari tempat ibadah.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum pemasangan spanduk dilakukan, warga telah menggelar rapat untuk menyikapi persoalan tersebut.

Baca juga: Jawaban Merendah Jokowi di Solo Usai JK Sebut Berperan Jadikan Dirinya Presiden : Saya Orang Kampung

Dari hasil musyawarah, warga kemudian membuat petisi penolakan yang disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, Kecamatan, Polsek, hingga pemerintah desa.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelasnya.

Bandowi juga menyoroti proses berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberangkatan Calhaj Karanganyar 2026! Catat Waktu Hingga Kloternya

Sementara itu, di Desa Parangjoro memiliki kurang lebih 17 hingga 18 masjid yang terletak tak jauh dari lokasi mie babi tersebut.

Pernah Disidak Satpol PP

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan inspeksi mendadak terhadap usaha kuliner non halal tersebut pada Kamis (9/4/2026).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.

Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Secara aturan, penjualan makanan non halal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

Respons Pemilik

Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengaku tidak mempermasalahkan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga. 

Ia menilai, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di negara yang menjunjung kebebasan berpendapat.

“Kalau pemasangan spanduk memang sudah sejak kemarin. Kami sebagai pemilik tidak masalah, karena setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Itu hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, Jodi berharap aksi penolakan tidak sampai mengganggu operasional usahanya, khususnya terkait akses masuk ke lokasi.

“Saya juga punya hak untuk membuka usaha. Tidak ada yang berhak menutup usaha saya. Saya tidak mempermasalahkan aksi tersebut, tetapi akses ke tempat saya tolong jangan sampai seperti kemarin,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan dirinya tetap menghargai aspirasi warga, selama tidak merugikan pihak lain. 

Jodi mengaku memilih menyikapi situasi yang terjadi dengan bijak di tengah polemik yang masih berlangsung.

“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat atau berorasi, itu hak. Saya berpikir bijak saja,” pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.