Abdul Muchlis Rawasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Joel Tanos Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Frandi Piring April 20, 2026 05:54 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (20/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.

Keluarga dari kedua belah pihak menyaksikan sidang tersebut.

Pembacaan tuntutan dua terdakwa dipisah.

Terdakwa utama, Ervannasio Deferde Siging, dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, alias Alo dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Sama dengan Ervan, ia didakwa Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf (C) KUHP jo Pasal 23 KUHP dan kedua Pasal 307 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menghilangkan nyawa orang, serta perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Jaksa Penuntut Umum, Mustari Ali.

Hal memberatkan lain yaitu perbuatannya menimbulkan kesedihan bagi orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Alo berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan, perwakilan keluarga Tanos menghela napas lega.

Tak ada seruan maupun ungkapan berlebihan, hanya ucapan syukur yang dipanjatkan kepada Tuhan.

Sebelumnya, satu terdakwa lainnya, Ervannasio Deferde Siging telah lebih dulu mendengarkan tuntutan dari JPU.

Ia didakwa Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf (C) KUHP jo Pasal 23 KUHP dan kedua Pasal 307 KUHP.

Dalam sidang ini, ia dituntut penjara seumur hidup.

"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Alberto Joel Tanos," jelas Jaksa Penuntut Umum, Mustari Ali.

KASUS PEMBUNUHAN - Sidang tuntutan kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Ervannasio Deferde Siging di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/4/2026).
KASUS PEMBUNUHAN - Sidang tuntutan kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Ervannasio Deferde Siging di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Sejumlah hal yang memberatkan adalah Ervan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan pembunuhan.

Selain itu, Ervan mengulangi tindak pidana yang pernah ia lakukan sebelumnya dalam jangka waktu lima tahun.

"Terdakwa juga membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam," tutur Mustari. (Ara)

Baca juga: Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.