JPU Tolak Pledoi Alvi Terdakwa Mutilasi Kekasih di Mojokerto: Tuntutan Tetap Penjara Seumur Hidup
Cak Sur April 20, 2026 05:32 PM

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), menolak nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Alvi Maulana dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati.

Penolakan tersebut, disampaikan dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (20/4/2026).

JPU menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami penuntut umum menyimpulkan nota pembelaan atau pledoi advokat terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak secara seluruhnya. Kami memohon majelis hakim menolak pledoi advokat terdakwa," ujar Jaksa Ari Budiarti.

Baca juga: Alvi Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Mutilasi Kekasih di Mojokerto, Begini Respons Pengacara

Jaksa Tegaskan Unsur Perencanaan Terpenuhi

Jaksa menilai, seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain akses terhadap alat yang digunakan, serta waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tindakan.

"Fakta persidangan membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terlebih dahulu, dan fakta di persidangan justru memperkuat unsur perencanaan bukan sebaliknya," tegas Jaksa Ari.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa bukan refleks spontan sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi.

Pendapat ahli psikologi yang menyebut tidak adanya perencanaan, dinilai hanya bersifat hipotesis dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Baca juga: Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara 

Poin Penting Sidang

  • Jaksa menolak seluruh isi pledoi terdakwa
  • Unsur pembunuhan berencana dinilai terbukti
  • Keterangan ahli tidak menghapus pertanggungjawaban pidana
  • Terdakwa tetap dituntut penjara seumur hidup

Motif dan Fakta Persidangan

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa hubungan antara terdakwa dan korban telah berlangsung selama sekitar 4 tahun.

Hal tersebut, justru dinilai memperkuat adanya motif di balik tindak pidana tersebut.

Selain itu, meski terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan selama persidangan, hal tersebut hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapuskan kesalahan pidana.

"Penuntut umum menekankan, hukuman seumur hidup adalah proporsional yang telah mempertimbangkan seluruh aspek mengingat hilangnya nyawa korban," pungkas Jaksa Ari.

Baca juga: Fakta Pengakuan Alvi Pemutilasi Tiara, Keterangannya Sering Berubah-ubah

Sidang Putusan Digelar Pekan Depan

Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kami menjawab dengan lisan hari ini, untuk duplik kami tetap seperti yang disampaikan kemarin," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian telah selesai.

"Perkara ini akan kami putuskan dalam sidang pekan depan, dengan agenda putusan," pungkas Hakim Jenny.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.