Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Rubit Sikka Dinyatakan Lengkap, Kejari Sikka Laksanakan Tahap II
Nofri Fuka April 20, 2026 06:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kejaksaan Negeri Sikka secara resmi menerbitkan pernyataan terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, NTT. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Saudari STN, seraya mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan. 

"Bahwa awalnya dalam berkas perkara tercantum dengan sangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, kemudian setelah melalui proses penelitian yang mendalam."

Okky menerangkan, Jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu untuk ditambakan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan adalah: Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP Dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP Dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Noni di Desa Rubit Sikka, Ini Harapan dari Kuasa Hukum

 

 

Dalam prosesnya, kata dia, kejaksaan menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum dengan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak. 

"Terkait barang bukti yang belum ditemukan, hal tersebut dinyatakan tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025," jelasnya.

Kejaksaan juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama keterlibatan ayah dan kakek dari anak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. 

Sebagai bentuk transparansi, Okky menegaskan bahwa kejaksaan aktif menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban maupun dari para akademisi yang nantinya masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan. 

"Pada hari ini, Senin, 20 April 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II (penyerahan anak pelaku dan barang bukti) dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum dan penuntut umum telah menitipkan anak pelaku di Rutan Kelas II B Maumere," tandasnya.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan. 

Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung, "Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani."

"Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan," kata Okky.

Sumber: Kejari Sikka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.