TRIBUN-MEDAN.com - Jadi terdakwa dugaan gratifikasi, Noel Ebenezer setuju koruptor dihukum mati.
Namun hukuman mati koruptor harus adil tanpa adanya kepentingan politik.
Hal itu diungkap Noel di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: HARGA BBM Pertamax 92 Potensi Naik, Menteri Bahlil: Kalau Begini Terus, Kemungkinan Ada Penyesuaian
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 menegaskan mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.
Ia pun mendadak menyinggung soal dukungannya kepada Prabowo.
"Kalau kepentingan untuk memberantas korupsi kita dukung 100 persen. Apalagi saya pendukung Prabowo ya, kita masih di garis perjuangan bahwa koruptor layak dihukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Areal Perkebunan Karet Sei Dadap Asahan
Namun, kata dia, hukuman mati jangan atas dasar kepentingan politik, kebohongan, atau titipan.
Kemudian, ia menyingung adanya korupsi triliun rupiah di luar sana.
"Apalagi kemarin kita lihat apa tuh MBG. Berubah jadi motor trail menunya, kacau itu," ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara yang saat ini menjeratnya, Noel mengungkapkan alasan mengapa enggan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.
“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” jelasnya.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah terlibat dalam pemerasan pengurusan K3 ke pengusaha.
Ia mengatakan berdasarkan hasil sidang ke - 13, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan ada indikasi pemerasan.
"Dan tadi juga para saksi-saksi tidak satu pun terkait pemerasan, uang teknis dan lain-lainnya. Dan artinya dari pertama dan sidang ke-13 ini saya melihat ada hal yang positif lah dalam fakta persidangan," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2026).
Baca juga: Pengemudi Ojol Tewas Tersambar Kereta Api Railink di Mandala, Sempat Berhenti di Sisi Rel
Ia menyebutkan tuduhan memeras, minta jatah, kemudian puluhan mobil hasil pemerasan, yang dialamatkan kepadanya terbantahkan.
"Ini semua kan bisa terbantah karena tidak ada satu pun bukti mobil, kemudian yang ratusan miliar dan sebagainya saya memeras dan minta jatah. Artinya ya fakta persidangan yang akhirnya membuktikan," jelas Noel.
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa dirinya justru pernah mendorong upaya pembersihan praktik-praktik tidak transparan di lingkungan Kemenaker.
Ia menyebut salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan sistem berbasis elektronik atau digitalisasi dengan tujuan menghilangkan celah terjadinya uang kotor yang kerap muncul dalam proses manual.
"Karena kita ingin negara ini, hadir untuk dua komponen, antara buruh dan pengusahanya. Itu tugas negara. Tugas negara itu poinnya," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
Baca juga: UNGGAHAN Menohok Sherina Munaf Setelah Baskara Mahendra Tertangkap Kamera Bersama Wanita di Lombok
Pengusaha Takut Lapor
Sementara itu pada jalannya persidangan, Direktur Utama PT Delta Indonesia, Sri Enggarwati mengaku dirinya tak berani melaporkan adanya beban pembayaran tak resmi pengurusan sertifikat K3 kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ia mengaku takut celaka jika melawan pejabat.
Sri mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Noel pada satu kesempatan sekitar Maret 2025.
Ia menerangkan pertemuan tersebut terkait anggota asosiasi PJK3 membahas adanya beban PNBP pada pengurusan sertifikat K3.
Namun, dalam pertemuan tersebut tak ada yang melapor soal adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3.
Ia mengaku tak berani membicarakan soal biaya non-teknis dengan Noel.
"Nggak ada yang berani Bapak. Kita nggak berani semua. Kan intinya nggak boleh melawan pejabat Pak. Kalau pengusaha melawan pejabat celaka," ucap Sri dalam sidang.
(*/ Tribun-medan.com)