Viral dugaan kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi usai kasus group chat 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Salah satunya yakni Guru Besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran, IY, yang diduga meminta mahasiswa asing program pertukaran () untuk mengirimkan foto saat memakai bikini.
Merespons hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menekankan perguruan tinggi tidak boleh menoleransi perilaku tidak beretika. Untuk itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, tenaga pengajar atau dosen, hingga guru besar atau profesor.
"Akan ada tindakan tegas pada setiap pelanggaran etika. Bakal ditindaklanjuti secara serius," kata Fauzan di sela kegiatan Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026 di Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Atas meningkatnya laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di media sosial dan di perguruan tinggi, Fauzan mengatakan efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (satgas PPK) di perguruan tinggi juga akan segera dievaluasi. Ia menekankan, satgas PPK di perguruan tinggi sendiri berangkat sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan di kampus.
"Justru karena banyaknya kasus itulah satgas ini dibentuk sebagai bentuk perhatian serius Kementerian," ucapnya.
Laporan Dugaan Kekerasan Wajib Ditindaklanjuti
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, satgas PPK di perguruan tinggi bertugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Tugas satgas PPK di perguruan tinggi juga termasuk menyosialisasikan kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.
Satgas PPK di perguruan tinggi wajib menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan yang diterima. Satgas ini juga bertugas untuk memfasilitasi korban dan/atau pelapor kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.
Adapun satgas PPK di perguruan tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, tidak merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan, dan melanggar kode etik perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif oleh pemimpin perguruan tinggi berupa teguran tertulis dan atau pemberhentian dari jabatan keanggotaan satgas.





