TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Perjalanan Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mencapai stasiun akhir.
Setelah bekerja selama kurang lebih enam bulan sejak dibentuk pada 27 Oktober 2025, pansus merampungkan tugasnya dengan menyusun sejumlah rekomendasi strategis terkait rencana pembangunan kawasan perumahan di lereng Gunung Arjuno–Welirang.
Ketua Pansus Sugiyanto menyampaikan, hasil kerja pansus bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Solus populy supremasi lex exto atau Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang menjadi dasar kami dalam merumuskan rekomendasi ini,” tegasnya usai rapat paripurna, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, berbagai rapat kerja telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pendapat ahli.
Baca juga: PT SSP Akhirnya Batalkan Wacana Pembangunan Real Estate
Dari hasil pembahasan tersebut, pansus menyimpulkan bahwa rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi lereng Arjuno–Welirang tidak layak untuk dilanjutkan.
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan, mulai dari indikasi cacat prosedural, cacat substansi, hingga potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pansus merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Di antara poin utama rekomendasi adalah menghentikan rencana pembangunan, serta mencabut atau membatalkan izin yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Pansus Real Estate Matangkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Gunung Arjuno dan Welirang
Selain itu, pansus juga mendorong agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai zona lindung atau daerah resapan air yang tidak dapat dialihfungsikan.
Status kawasan pun diusulkan kembali menjadi zona hijau (kawasan hutan) dari sebelumnya zona kuning (permukiman), melalui mekanisme evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tidak hanya itu, pansus meminta agar seluruh dokumen perizinan pembangunan ke depan lebih memperhatikan aspek lingkungan secara komprehensif.
Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan juga dinilai penting untuk meninjau kembali proses tata kelola kawasan hutan (TMKH) yang menjadi dasar perubahan fungsi lahan.
Sugiyanto berharap hasil kerja pansus ini dapat menjadi rujukan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi tentang bagaimana kita menjaga bumi, menjaga ruang hidup, dan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tegaskan Belum Ada Izin Real Estate Prigen, Mas Rusdi Minta Investasi Tetap Kondusif
Dengan berakhirnya masa kerja pansus, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi pijakan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan polemik.
“Semoga ini langkah nyata dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pasuruan,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menambahkan, rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen kuat DPRD dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan Pansus Real Estate ini merupakan hasil kerja panjang, komprehensif, dan penuh kehati-hatian. Kami ingin, keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.
Baca juga: Pansus Real Estate Tepis Isu Keretakan, Akhir April Rekomendasi Akan Dikeluarkan
Disampaikan dia,rekomendasi Pansus tersebut akan segera dirapatka! Pimpinan DPRD untuk selanjutnya akan disampaikan secara langsung ke Bupati Pasuruan.
“Rekomendasi ini bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya,
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini secara serius, termasuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang bermasalah dan memperkuat pengawasan lintas sektor.,
“Saya pribadi dan kelembagaan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut agar benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat dan setiap poin yang telah diputuskan dijalankan,” tutupnya.