Kasus Penggelapan Dana Paroki Aek Nabara, Stafsus Menag: Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Erik S April 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan keberlangsungan pelayanan umat di tengah polemik yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat yang terdampak dugaan penipuan oleh oknum perbankan ini kini mulai menemui titik terang.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar menyampaikan bahwa sejak awal mencuatnya kasus, pihaknya secara aktif mengawal proses penyelesaian melalui koordinasi dan pendampingan kepada berbagai pihak terkait.

Gugun menjelaskan, perkembangan positif dalam penyelesaian kasus ini, termasuk adanya respons dari pihak BNI, merupakan hasil dari atensi dan komunikasi intensif dari jajaran pemerintah pusat.

Baca juga: DPR Soroti Kasus Penggelapan Dana Paroki Aek Nabara, Desak Penyelesaian secara Cepat dan Transparan

“Sejak awal kami mengawal proses ini, dan kami juga terus mendapatkan atensi serta arahan dari Bapak Seskab. Berkat komunikasi intens antara pihak Sekretariat Kabinet (Teddy Indra Wijaya) dengan BNI, proses ini bisa berprogres dan mendapatkan respons yang baik," kata Gugun Gumilar, Senin (20/4/2026).

Gugun menegaskan, arahan dari pusat sangat jelas, yakni mengedepankan agar pelayanan kepada umat tidak boleh terhenti akibat persoalan ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam persoalan ini difokuskan pada menjaga stabilitas pelayanan umat serta kerukunan di tengah masyarakat.

“Fokus Kementerian Agama RI jelas, memastikan umat tetap terlayani dengan baik dan kerukunan tetap terjaga. Oleh karena itu, penyelesaian didorong secara konstruktif, melalui dialog dan koordinasi yang intensif antar pihak,” paparnya.

Langkah ini, kata Gugun, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama RI yang menekankan pentingnya kehadiran negara memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat.

Negara hadir memastikan pelayanan keagamaan tetap berjalan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi terkait.

Kementerian Agama RI memastikan akan terus mengawal proses hukum dan administratif ini hingga tuntas.

"Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan pelayanan umat serta memberikan kepastian bagi masyarakat luas," jelas Gugun.

Uang Akan Dikembalikan

Mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam pernyataannya, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan, kasus penggelapan uang tersebut dilakukan oleh oknum dan tawaran oleh pelaku terhadap korban bukanlah produk resmi BNI.

Baca juga: Soal Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara, Ekonom Sebut Verifikasi BNI Penting untuk Akurasi

Munadi juga menegaskan pihak BNI 46 akan mengembalikan seluruh uang umat Gereja Paroki Aek Nabara.

Dia menjamin penyelesaian pengembalian uang akan selesai dalam pekan ini.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini, kita berposes dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu (19/4/2026).

Munadi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mengembalikan uang nasabah senilai Rp7 miliar.

Adapun pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak yakni pihak BNI 46 dan pihak Gereja Paroki Aek Nabara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.