Kritik Dibalas Laporan: Fenomena 'Legalisme Otokratik' di Era Rezim Baru
Yoseph Hary W April 21, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gelombang pelaporan terhadap sejumlah akademisi, peneliti politik dan pakar ke pihak kepolisian semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Para pemikir dan intelektual ini dituding menyebarkan ujaran kebencian hingga ajakan menggulingkan pemerintah atau makar usai menyampaikan kritik terbuka terhadap jalannya pemerintahan.

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Universitas IsIam Indonesia (PSAD UII) Prof Masduki menilai fenomena ini sebagai bentuk serangan balik sistemik yang biasanya hanya ditemukan dalam rezim otoriter.

Pelemahan kekuatan kritis terstruktur

Menurutnya, apa yang dialami oleh Feri Amsari seorang pakar hukum tata negara, akademisi dan aktivis hukum, maupun aktivis lainnya seperti Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, maupun Islah Bahrawi menunjukkan pola pelemahan kekuatan kritis yang terstruktur. 

"Kalau saya dimintai pendapat, apa yang dialami Feri Amsari, atau mungkin teman-teman aktivis lain di Jakarta, yang ketika menyampaikan kritik bukannya dibalas dengan data atau terjadi dialog tapi justru dilaporkan ke Kepolisian. Ini kita sebut dengan serangan balik, jadi istilahnya attack back, yang dilakukan rezim otoriter, dalam hal ini rezim Prabowo, beserta para pemujanya untuk melumpuhkan kekuatan kritik," kata Masduki, Senin (20/4/2026). 

Tiga metode: buzzer, persekusi, legalisme otokratik

Guru Besar Bidang Ilmu, Media dan Jurnalisme ini menjelaskan bahwa pelumpuhan kritik selama ini dilakukan secara sistematis melalui tiga metode.

Pertama, adalah disinformasi Digital. Jika ada yang statmen kritis di ruang digital maka biasanya diserang dengan menggunaan buzzer untuk melakukan perundungan atau bullying hingga pelabelan negatif yang menyerang ranah pribadi.

Masduki memberikan contoh, jika ada pernyataan bahwa MBG itu menyebabkan terjadinya dugaan korupsi. Maka akan ada bullying terhadap orang yang memberikan pernyataan itu. 

"Bullying kadang-kadang malah masuk ke ruang pribadi. Wah ini orangnya sakit hati, wah orangnya sebetulnya tidak kebagian proyek, gitu-gitu jadi labeling,"ujar dia. 

Metode pelemahan kedua dilakukan dengan serangan fisik dan persekusi. Ini merupakan tindakan intimidasi nyata, mulai dari peretasan media sosial hingga penguntitan atau surveillance di ruang publik. Hal ini juga yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus.

Sementara yang ketiga, adalah legalisme otokratik yaitu penggunaan instrumen hukum untuk menyerang balik pengkritik.

Metode ketiga ini digunakan ketika instrumen disinformasi maupun serangan fisik-persekusi dianggap tidak efektif, maka kemudian menggunakan instrumen hukum. 

"Jadi secara prosedur hukum tampaknya oke, benar. Dilaporkan ke polisi. Bahkan biasanya sampai ke pengadilan melibatkan jaksa dan hakim tapi sesungguhnya targetnya bukan semata-mata pemenjaraan tapi pelemahan sekaligus memberikan semacam psikologikal war kepada para aktivis,"katanya. 

Isyarat membangun ketakutan

Kondisi ini selaras dengan yang dialami para tahanan politik (tapol) kerusuhan Agustus 2025 yang sekarang sedang menjalani persidangan di Magelang, Solo Banyumas, Jakarta hingga Bandung. Target dari penggunaan instrumen hukum ini bukan semata-mata mereka di penjara melainkan memberi isyarat membangun ketakutan. 

"Prosesnya atau caranya dengan melibatkan aparat hukum, polisi dan juga pasal karet atau pasal bermasalah dan tentu juga melibatkan adanya prosedur hukum yang kadang panjang, rumit mulai penyelidikan, penyidikan, sengaja. Jadi orang tersandera hingga tahunan," ujar Masduki. 

Lebih lanjut, Inisiator Forum Cik Di Tiro ini menyayangkan langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo yang lebih memilih jalur hukum dari pada dialog. Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi yang sehat, kritik seharusnya dianggap sebagai masukan yang bersifat konstruktif.

"Harusnya kan kritik ini dianggap vitamin, masukan, bahkan bila perlu mereka diundang untuk berdiskusi berdialog, kan itu lebih smooth lebih menjaga demokrasi, tapi ternyata ini tidak dipilih," kata dia. 

Menyimpang dari konstitusi

Sementara itu, Rektor UII Prof. Fathul Wahid berpandangan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, kalau ada upaya melarang atau membatasi secara berlebihan, apalagi sampai membungkam dengan kekerasan itu jelas menyimpang dari semangat konstitusi. 

"Kritik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian penting untuk menjaga akal sehat kebijakan publik," kata Fathul. 

Ia menjelaskan, dalam negara demokratis pemerintah memang harus terus dikawal. Idealnya DPR menjalankan fungsi tersebut dengan kuat, akan tetapi tampaknya hal tersebut belum terlihat.  Karenanya, suara kritis warga menjadi semakin penting. 

"Di sinilah publik mengambil peran. Memastikan kekuasaan tetap berada di relnya dan demokrasi tidak kehilangan arah," ujar dia.(rif) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.