TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Setidaknya sudah ada sekira 17 warga Kabupaten Blora yang membuat aduan terkait dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Snapboost.
Aduan tersebut pun sudah diterima Polres Blora dan saat ini masih proses pemeriksaan, termasuk juga menghitung perkiraan dugaan kerugiannya.
Dari belasan warga itu, mereka mengadukan seorang guru SMA yang diduga menjadi leader investasi aplikasi Snapboost tersebut.
Baca juga: Diana Blora Menolak Dituntut Member Snapboost Karena Deposito Tak Bisa Cair: Saya juga Korban
• Ayah Bejat di Cilacap, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bayi SF Lahir di Kamar Mandi
Jajaran kepolisian setempat menerima aduan warga yang diduga jadi korban investasi aplikasi 'Snapboost' di Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari warga yang diduga menjadi korban investasi aplikasi tersebut.
"Kami baru menerima laporan yang akan kami tindaklanjuti untuk klarifikasi terhadap korban," ucap dia, Senin (20/4/2026).
AKP Zaenul menyebutkan, setidaknya ada 17 warga yang membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi 'Snapboost' itu.
Dalam laporan aduan, warga merasa menjadi korban investasi ini melaporkan seseorang yang berprofesi sebagai guru.
"Yang dilaporkan adalah itu adalah oknum guru SMA di Kabupaten Blora," kata dia.
Kerugian Masih Dihitung
Pihaknya menjelaskan, kerugian yang dilaporkan oleh korban dalam kasus tersebut jumlahnya beragam.
"Ada yang lebih dari Rp100 juta, ada yang di bawah Rp100 juta, bervariasi korban yang melaporkan," ujar dia.
Pihaknya masih merinci total kerugian dari laporan-laporan yang diadukan oleh para korban investasi aplikasi 'Snapboost' tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap beragam promosi yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial.
"Karena sekarang zamannya dunia maya, medsos yang mana di situ ada kejahatan-kejahatan, maka harus waspada."
"Jangan sampai lemah atau tergiur terhadap promosi-promosi melalui aplikasi media sosial."
"Harus saling mengingatkan dan Polres Blora sudah bertindak melalui flyer-flyer, melalui forum-forum masyarakat, saat rapat, atau di mana pun kami sudah mengimbau kepada masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap kejahatan di media sosial," terang dia.
Baca juga: 2 Warga Ngilir Kendal Jadi Korban Tawuran Gangster, Begini Kondisinya
• Viral Warga Desa Wanatawang Brebes Urus KK dan Akta Dipalak Rp200 Ribu, Begini Kronologinya
Korban Lapor Polisi
Mereka datang secara bergantian membuat pengaduan ke kantor polisi terkait dugaan penipuan melalui aplikasi tersebut.
Setidaknya ada 17 orang yang membuat pengaduan di SPKT Polres Blora.
Salah seorang korban, Johan mengatakan dirinya melaporkan pengembang aplikasi 'Snapboost' di Blora, yakni Diana Christyani dalam aduannya ke kantor polisi tersebut.
"Yang saya adukan pengembang snapboost di Blora, Diana Christyani," ucap dia.
Johan guru SMA Negeri 1 Blora itu melaporkan Diana karena dia pernah ditawari untuk ikut investasi aplikasi 'Snapboost'.
Selama berinvestasi di aplikasi tersebut, dirinya melakukan deposit secara bertahap. Mulai Rp2 juta hingga Rp19 juta.
"Saya totalnya Rp49.500.000," ujar Johan.
Sekira sebulan berinvestasi di aplikasi tersebut, dirinya belum pernah menikmati hasil dan melakukan penarikan (withdraw).
"Mungkin member yang lain yang saya tahu yang seperti saya yang tidak menarik banyak. Tapi juga ada yang menarik juga," terang dia.
Sementara itu, Diana yang dianggap sebagai leader di Blora keberatan apabila dimintai pertanggungjawaban secara hukum akibat aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.
"Kalau dituntut, menurut saya tidak bisa. Karena mereka mendaftar secara sukarela."
"Bahkan saya sering membantu memasangkan aplikasinya di waktu istirahat saya."
"Saya juga korban, dana saya pun ada di sana," kata dia pada Rabu (15/4/2026). (*)