Jakarta (ANTARA) - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengungkapkan telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap rangkaian peristiwa aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus-September 2025.
Dari pemantauan itu menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, disimpulkan bahwa peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi telah menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan.
“Baik secara fisik, psikis, maupun kerugian materiel dengan sebaran dampak yang meluas di berbagai wilayah,” kata Saurlin di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin.
LNHAM yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI.
Saurlin menjelaskan bahwa salah satu hal yang disoroti adalah aparat yang cenderung menggunakan kekuatan berlebih terhadap ketertiban umum atau keselamatan jiwa.
Selain itu, ditemukan adanya pola kejadian berulang dengan karakteristik yang relatif serupa pada setiap peristiwa. Hal itu menurut dia, menunjukkan bahwa insiden yang terjadi tidak berdiri sendiri atau bersifat kasuistik.
Saurlin mengatakan bahwa terdapat indikasi keseragaman pola, metode, serta konteks terjadinya peristiwa yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik yang terstruktur dan berlangsung secara meluas.
Karena itu, LNHAM menilai bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental semata, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan sistemis.
“Persoalan sistemis yang memerlukan penanganan komprehensif, akuntabel, dan berbasis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saurlin.
Atas hal tersebut, LNHAM menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM masif dan meluas pada peristiwa kerusuhan dan unjuk rasa tahun lalu tersebut. Hasil penelusuran ini juga menghasilkan suatu rekomendasi bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa LNHAM telah melaksanakan pemantauan ke lapangan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.
Tim tersebut, ungkap dia, telah menghimpun dan memverifikasi data lapangan terkait dengan korban jiwa, luka-luka, dan penahanan hingga menganalisa pola dan akar penyebab struktural pelanggaran hak asasi manusia.
Pemantauan dilakukan mencakup 20 provinsi di seluruh Indonesia, yaitu mulai dari Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga DKI Jakarta.





