Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelajar di Lampung Tengah ketakutan setengah mati diancam pelaku begal pakai senjata tajam (sajam). Sehingga korban yang masih remaja pasrah menyerahkan motor.
Padahal sebelumnya pelajar tersebut sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak motor.
Upaya tersebut dilakukan setelah korban jatuh bersama sepeda motornya gara-gara ditendang pelaku begal.
Namun usaha korban menyelamatkan diri gagal setelah pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci motor yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah jembatan layang tol.
Baca juga: 3 Warga Lampung Tengah Ditangkap Buntut Begal Motor Tewas Dikeroyok Massa
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung bergerak cepat hingga berhasil meringkus dua pelaku begal kurang dari 24 jam dari kejadian..
Dikatakan Dailami, korban adalah seorang pelajar berinisial A (16), saat itu tengah dalam perjalanan ke sekolah bersama adiknya.
"Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pelaku berinisial WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh," ujar Dailami, Senin (20/4/2026).
Kapolsek melanjutkan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak. Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci motor yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah jembatan layang tol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada Minggu (19/4/2026). "Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ujarnya.
Masih dikatakan Dailami, dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, kendaraan yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dailami menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)