DPRD Sumsel Siapkan Posko Pengaduan SPMB SMA Negeri, Tindak Adanya Penyelewengan
Slamet Teguh April 20, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka posko pengaduan terkait kejanggalan pelaksanaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumsel tahun 2026.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, Ombudsman RI perwakilan Sumsel dan lainnya, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

"Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman," katanya didampingi Wakil ketua Komisi V David Hardianto Aljufri dan anggota komisi lainnya.

Menurut Alwis, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati untuk pelaksanaan SPMB berjalan sesuai peraturan menteri pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB tahun 2025/2026 dan 2026/2027, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 136 tahun 2026.

"Intinya (sistem penerimaan) sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan Juknis dan Juklaknya sama dengan tahun lalu ada empat jalur penerimaannya," terang Alwis.

Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan menindak penyelewengan yang terjadi saat penerimaan siswa baru tersebut.

"Jadi akan kita tindak penyelewengan-penyelewengan yang ada," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV David Hardianto Aljufri menambahkan 4 jalur tersebut Afirmasi, Domisili, Prestasi dan Mutasi.

"Nah, ada juga yang namanya tes TKA (Tes Kemampuan Akademik). Tapi kita perketat, karena untuk jalur TKA itu ada jumlahnya 20 persen dari total 100 persen yang kita sebutkan (penerimaan)," paparnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB OKU Timur 2026, Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran SPMB-PM PKN STAN 2025 Rp 400 Ribu dan Tata Cara Bayar

Diungkapkan David seluruh jadwal penerimaan SMA Negeri akan sama waktu pelaksanaannya.

"Kecuali untuk sekolah yang berasrama (SMAN 17 Palembang). Jadi seperti tahun sebelumnya, tinggal pola pengawasannya diperketat dari komisi V jangan sampai ada lagi permainan di sekolah - sekolah itu," tandasnya.

Dilanjutkannya, untuk jalur mutasi, ada surat tugas dari orang tuanya yang sudah bertugas minimal 1 tahun .

"Kalau kurang tidak boleh tetapi kalau lebih boleh," tukasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan yang ada kuota jalur domisili sekitar 30-35 persen.

Jalur Afirmasi minimal 30 persen untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas.

Jalur Prestasi minimal 30 persen mencakup nilai rapor akademik dan prestasi non akademik.

Sedangkan jalur mutasi atau perpindahan orang tua sekitar 5 persen.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA Negeri di Sumsel tahun 2026/2027 akan dibuka mulai bulai Mei 2026 melalui Portal SPMB Sumsel 2026.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.