TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Gugun El Guyanie, SH. LL.M menyebut pelaporan pakar ke polisi karena mengkritik pemerintah merupakan alarm kemunduran demokrasi.
Menurut Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto lebih buruk dibanding saat Orde Baru. Meski Soeharto otoriter, namun masyarakat sipil masih punya sikap kritis.
“Kalau sekarang ormas-ormas dibungkam semua, ditambah rezim militer. Militerisme dipakai dipakai tameng untuk menghadang kritik seperti Perguruan Tinggi dan sebagainya,” katanya, Senin (20/4/2026).
Pembungkaman kritik rezim Prabowo Subianto dinilai lebih besar, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Non Governmental Organization (NGO), hingga Perguruan Tinggi.
Pelaporan Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas menjadi salah satu contoh pembungkaman kritik yang menyasar akademisi.
“Arahnya adalah agar pemerintahan Prabowo ini tidak mendapat kritik, tidak mendapat perlawanan. Padahal sebenarnya yang dilakukan akademisi, ormas, masyarakat sipil, pers itu bagian dari kebebasan berpendapat, sifatnya kritis konstruktif. Maka ini alarm kemunduran demokrasi kita. Kembali ke Orde Baru, bahkan mungkin lebih mengerikan,” sambungnya.
Berkaca dari kasus Feri Amsari yang dilaporkan ke polisi oleh Tani Merdeka Indonesia, ia melihat ada pola pelaporan baru.
Sebab saat ini yang menjadi pelapor adalah LSM. Dengan demikian, masyarakat sipil justru melaporkan sesama masyarakat sipil.
Padahal akademisi dan Perguruan Tinggi menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi negara.
Gugun menilai Perguruan Tinggi mestinya diposisikan sebagai lembaga independen, termasuk untuk Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam konteks kebebasan berpendapat, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CLAS) itu menyebut akademisi harus diberi ruang yang objektif untuk melakukan kritik terhadap negara.
“Ini terlalu berlebihan, karena kritik kemudian kebebasan berpendapat ini dibutuhkan sebagai pilar demokrasi. Kalau tidak ada yang mengontrol kekuasaan, baik dari masyarakat sipil, akademisi, pers, ormas, saya kira berbahaya. Jalannya kekuasaan menjadi sangat despotis, menjadi sangat otoritarian,” terangnya.
Pelaporan pada akademisi juga meredupkan perkembangan ilmu pengetahuan, karena diintervensi oleh kekuasaan.
Ia pun berharap aparat penegak hukum tidak serta merta menindaklanjuti laporan. Jika semua laporan ditindaklanjuti akan berbahaya, terlebih pelaporan akademisi berkaitan dengan kebebasan berpendapat, objektifikasi ilmiah, dan objektifikasi independensi ilmu pengetahuan.
“Tidak bisa itu dibawa ke ruang kriminalisasi ya. Mempidanakan orang, melaporkan orang, dibawa ke ranah pidana. Soeharto itu sangat otoriter, sangat dispotis, tapi masih ada ruang-ruang kampus yang independen, mahasiswa masih berani kritis, ormas masih kritis. Saya khawatir ini akan hilang semua. Perguruan Tinggi sudah ditundukkan. Ormas-ormas besar sudah tidak berani bersuara. Kalau ada yang bersuara seperti Feri, akademisi yang lain, kemudian dibawa ke kriminalisasi, ya selesai. Demokrasi kita bukan hanya mundur, tapi sudah ambruk semua,” pungkasnya.