Janny Rende Terlapor Utama Kasus Dugaan Penggelapan Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado
Frandi Piring April 20, 2026 07:37 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak berhenti di kasus dugaan pemalsuan surat, mantan Plt Ketua Sinode GMIM, Janny Rende kini menjadi terlapor utama dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulut. 

Janny dilaporkan oleh orang yang sama yaitu Maudy Manoppo pada, tanggal 2 Maret 2026.

Kasus ini masuk dalam dugaan penggelapan karena dana Rp 5,2 miliar dijadikan barang bukti untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan di Kejari Manado beberapa waktu lalu.

Kasus ini terkait korupsi dana hibah GMIM yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.

“JR (Janny Rende) dilaporkan karena saat itu menjabat sebagai Plt Sinode GMIM dan ada beberapa orang lagi yang berpotensi jadi tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).

Kombes Suryadi menjelaskan uang tersebut ditarik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM dari dua Yayasan yaitu Rp.2.000.000.- (Dua miliar Rupiah) dari Yayasan A.Z.R Wenas dan Rp.3.200.000,- (Tiga Miliar dua ratus juta rupiah) dari Yayasan Medika. 

Sehingga total kerugian yang di alami sebesar Rp 5.200.000.000,  di mana penggunaan atau pengeluaran uang tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga masuk dugaan tentang penggelapan dan pasal undang-undang yayasan, yaitu pelanggaran terhadap pasal 486 KUHP subsidair pasal 70 ayat satu junto pasal 5 undang-undang yayasan,” tutur Kombes Suryadi.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat diwawancarai tim Tribun Manado di Mapolda
POLDA SULUT - Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi (depan) saat diwawancarai tim Tribun Manado di Mapolda, Senin (20/04/2026), terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM.

Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat Tiga Bunga Melati Emas ini menambahkan, penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. 

Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. 

Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kita sudah periksa dokumen penyerahan uang tiga tahap dengan total Rp 5,2 miliar dan kami juga memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dari kedua yayasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Diketahui, penitipan dana tersebut dilakukan saat kasus dana hibah GMIM masih dalam proses pengusutan.

Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.

“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pendeta Hein Arina,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Evans menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.

“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” terangnya. (Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.