Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Digagalkan
Glery Lazuardi April 20, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur Kamis (16/4/2026). 

Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan truk Fuso Hino bernomor polisi BE 8176 NBB.

Baca juga: Rokok Ilegal Berdampak Sistemik ke Perekonomian Negara, Pengamat Desak Penegakan Hukum 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 06.00 WIB, tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri-Madiun. 

Menindaklanjutinya, petugas melakukan pengumpulan informasi dan patroli darat di sejumlah titik yang diduga menjadi rute perlintasan.

Tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Dari hasil patroli gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas tol Mojokerto-Kertosono.

“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas Lukman.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di rest area 626 B dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan sarana pengangkut beserta muatannya serta satu orang terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Lukman, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,22 miliar.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” tambahnya.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Cukai Rokok, Pengamat Soroti Penindakan Rokok Ilegal

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.