Dua Pria di Pekanbaru Tersandung Kasus Jual Beli Motor Curian, Bebas Lewat Restorative Justice
Muhammad Ridho April 20, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pria masing-masing bernama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif, terseret kasus hukum setelah terlibat dalam transaksi sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan hasil pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. 

Zul awalnya dimintai bantuan oleh rekannya, Adi alias Gudik, untuk menjualkan sepeda motor dengan alasan surat hilang dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua. 

Zul yang tak menaruh curiga, kemudian mencarikan pembeli dan menghubungi Endri.

Di hari yang sama, Endri datang dan sepakat membeli sepeda motor Honda Beat tersebut seharga Rp1,8 juta. 

Uang hasil penjualan diserahkan Zul kepada Adi tanpa mengambil keuntungan.

Belakangan terungkap, sepeda motor tersebut merupakan barang curian, sementara Adi melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pada 5 Februari 2026, Zul dan Endri diamankan polisi. 

Zul terseret karena membantu menjual, sedangkan Endri sebagai pembeli. Keduanya mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.

Namun seiring perkembangannya, perkara ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah korban menerima kembali sepeda motornya.

Baca juga: Pengiriman 56 PMI Ilegal dan 7 Warga Negara Bangladesh Dari Riau Tujuan Malaysia Digagalkan

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Dengan adanya kesepakatan dan pengembalian barang bukti, penuntutan terhadap Zul dan Endri resmi dihentikan.

Keduanya yang sempat ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pun akhirnya dibebaskan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.