14.301 Kendaraan Listrik di Bali Siap-Siap Dikenakan Pajak dan Bea Balik Nama
Ida Ayu Suryantini Putri April 20, 2026 09:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — ​Kementerian Dalam Negeri umumkan aturan terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, baik mobil maupun motor listrik secara resmi dapat dikenakan PKB dan BBNKB. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa aturan Kemendagri tersebut berlaku secara nasional, sehingga Bali pun wajib mengikuti.

Baca juga: RATUSAN Ribu Pengguna Gunakan Jasa Penyeberangan Selat Bali, Roda 2 & Kendaraan Kecil Masuk Bali! 

Namun, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap akan menyiapkan kebijakan insentif untuk meringankan beban para pengguna kendaraan listrik.

​"Aturannya sudah keluar dan berlaku secara nasional," jelasnya pada Senin 20 April 2026. 

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Pemprov Bali saat ini tengah menggodok skema insentif yang akan diberikan.

Meski demikian, Dewa Tagel masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai sejauh mana pengenaan tarif ini akan memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik di Bali.

Baca juga: Dikira Sudah Naik ke Kendaraan, Anak 4,5 Tahun Tertinggal di Minimarket di Gianyar

Ia menekankan segala kebijakan harus berdasarkan pertimbangan data yang matang.

​Dipastikan, pemilik kendaraan listrik akan tetap diberikan insentif meskipun formulasinya masih dibahas.

Nominal yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan standar nasional. 

"Itu yang masih dibahas, termasuk kesepakatan secara nasional agar nominalnya tidak terlalu timpang jauh," bebernya. 

Baca juga: Momentum Penting Sebelum Nyepi, Kendaraan di Gilimanuk Ditekan hingga 0 Km Sebelum Penutupan

​Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, populasi kendaraan listrik di Bali saat ini telah mencapai 14.301 unit.

Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 9.790 unit, sementara kendaraan roda empat berjumlah 4.511 unit. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.