Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Terseret Kasus Korupsi dan TPPU Rp 1,3 Triliun
khairunnisa April 20, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 16 tahun penjara kepada dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris). 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026) sore. 

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). 

"Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," ujar Jaksa Fajar Santoso. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman bagi duo Lukminto. 

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

Berikut adalah poin-poin yang memberatkan tuntutan: 

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 
  • Menikmati hasil pidana secara pribadi dari dana yang diselewengkan. 
  • Merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. 

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan bagi kedua terdakwa adalah status mereka yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus hukum apa pun. 

Selain hukuman fisik, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari. 

Duo Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 677 miliar. 

"Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi, maka hukuman tambahan delapan tahun penjara akan diberlakukan," lanjut jaksa. 

Baca juga: Profil Iwan Setiawan Lukminto, Komut Sritex yang Ditangkap Kejagung, Kakak Kandung Iwan Kurniawan

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun di Tiga Bank 

Kasus ini berakar pada dugaan korupsi pengajuan kredit pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. 

Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di tiga instansi perbankan daerah: 

1. Bank Jateng: Rp 502 miliar 

2. Bank BJB: Rp 671 miliar 

3. Bank DKI: Rp 180 miliar 

Kasus yang menyeret petinggi salah satu raksasa tekstil Indonesia ini kini menunggu proses persidangan selanjutnya untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.