TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakta mencengangkan terkait dugaan praktik lancung di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Eks Koordinator K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, membongkar dugaan aliran dana Rp4 miliar ke kantong mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi (eks Dirjen Binwasnaker), serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Menariknya, Bobby yang juga berstatus terdakwa dalam skandal sertifikasi K3 periode 2021-2025 ini, membeberkan rincian aliran uang tersebut di hadapan majelis hakim.
Sosok yang dijuluki "Sultan Kemnaker" ini bahkan mengungkap pengorbanan pribadinya yang terpaksa menjual aset demi memenuhi permintaan dana.
Uang tersebut diklaim Noel sebagai biaya untuk "menyelesaikan" pemeriksaan perkara di Kejaksaan.
Drama ini bermula saat muncul surat pemeriksaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pihak Kejaksaan.
Bobby mengaku dihubungi Noel dan diminta menghadap ke ruang kerjanya.
Di sana, Noel menunjukkan sebuah lembar disposisi (instruksi tertulis pejabat) di ponselnya dan mengklaim bisa membantu agar pemeriksaan tersebut tidak berlanjut.
"Saya diminta untuk memenuhi hal tersebut supaya tidak berlanjut. Pada saat itu saya menanyakan caranya," ujar Bobby di hadapan majelis hakim.
Noel lantas diduga mematok angka sebesar Rp3 miliar.
Bobby sempat mencoba menawar agar nominal tersebut dikurangi, namun jawaban Noel justru mengejutkan.
"Saat itu saya minta negosiasi angkanya tidak sebesar tersebut. Noel menjawab, 'Itu sudah murah,'" ungkap Bobby menirukan perkataan sang mantan Wamenaker.
Baca juga: KPK Rampas 2 Apartemen Mewah Pasutri Eks Bupati Probolinggo, Diserahkan ke Lemhannas
Demi menutupi kekurangan pembayaran tersebut, Bobby mengumpulkan dana dari berbagai sumber, termasuk dari terdakwa Sekarsari sebesar Rp1,2 miliar dan Supriadi sebesar Rp300 juta.
Namun, angka tersebut belum mencukupi tuntutan Rp3 miliar.
Bobby akhirnya mengambil langkah drastis dengan menjual kendaraan pribadinya.
"Kekurangannya Rp1,5 miliar itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi kekurangan tersebut," tegasnya.
Tak berhenti di situ, terungkap pula adanya permintaan tambahan sebesar Rp1 miliar untuk "uang operasional".
Uang ini diduga diserahkan dalam dua tahap melalui staf Noel yang bernama David.
Bobby menegaskan bahwa total uang tersebut berasal dari dana non-teknis pengurusan sertifikasi K3.
Selain uang tunai, "Sultan Kemnaker" juga membongkar momen saat Noel mulai melirik hobi otomotifnya. Pada Desember 2024, Noel sempat bertanya secara spesifik mengenai kendaraan mewah.
"Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?" tanya Noel sebagaimana ditirukan Bobby.
Bobby lantas menyarankan tipe Ducati Scrambler dan memesan unit berwarna biru dongker seharga Rp600 juta di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Proses pengiriman dilakukan menggunakan jasa towing (truk pengangkut kendaraan) langsung ke kediaman pribadi Noel di Depok guna menghindari pantauan publik.
Noel dijadwalkan akan menyampaikan keterangan serta pembelaannya pada agenda persidangan berikutnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan ini.
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer didakwa menerima total uang senilai Rp3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa seluruh aliran dana tersebut bersumber dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta melalui praktik pemerasan sistematis.
Rincian penerimaan tersebut terbagi dalam beberapa tahap, dimulai pada Desember 2024 saat Noel menerima uang tunai Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby melalui perantara keluarga di kawasan Gondangdia.
Berlanjut pada Januari 2025, satu unit motor Ducati dikirimkan langsung ke kediaman pribadi Noel di Depok.
Selain itu, terdapat akumulasi transfer senilai Rp435 juta yang diterima dari sejumlah direktur perusahaan mitra sepanjang Oktober hingga November 2024.
Praktik lancung ini berakar dari penggelembungan biaya sertifikasi K3 secara masif, di mana tarif resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu melonjak drastis menjadi Rp6 juta.
Para pemohon yang enggan menyetorkan "uang pelicin" tersebut diancam akan dipersulit dalam proses administrasi administrasinya.
Atas perbuatan tersebut, Noel kini dijerat dengan Pasal 12e (Pemerasan) dan Pasal 12B (Gratifikasi) UU Tipikor.
Skandal besar ini tidak hanya menyeret sang mantan Wamenaker, tetapi juga melibatkan 10 terdakwa lainnya, termasuk eks Dirjen Binwasnaker, Fahrurozi.