Modus Pelaku Sembunyikan 36 Kg Sabu, Terbongkar Saat di Pelabuhan Bakauheni
Noval Andriansyah April 21, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 36 kilogram sabu yang diselundupkan melalui kendaraan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya terbongkar setelah petugas menemukan paket narkotika tersembunyi di bagian pintu mobil dan di bawah kursi kendaraan. Temuan itu terjadi dalam dua penindakan berbeda pada 15 dan 16 April 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sumatera Bagian Barat bersama sejumlah instansi penegak hukum.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penggagalan penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.

“Kami melakukan penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC," kata Bier, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bea Cukai Sumbagbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 36 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Menurutnya, sabu seberat 36 kilogram itu diamankan dalam dua penindakan berbeda.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) dini hari di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu petugas menemukan 29 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian pintu kiri dan kanan mobil.

"Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penindakan tersebut," ujar Bier.

Sehari kemudian, Kamis (16/4/2026) sore, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama.

Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan lain, petugas kembali menemukan narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan lain, petugas menemukan kurang lebih 7 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan," jelas Bier.

Dalam penindakan kedua itu, dua orang pelaku kembali diamankan.

Seluruh barang bukti dan para tersangka dari dua penindakan tersebut kini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Penyerahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika.

Secara kumulatif, hingga triwulan I tahun 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah mengamankan berbagai jenis narkotika dan prekursor.

Barang bukti tersebut antara lain methamphetamine sekitar 81,8 kilogram, ganja 20 kilogram, 15.000 butir ekstasi, psikotropika 3.100 butir, synthetic cannabinoid 2,6 gram, dan etomidate 684 gram.

"Dengan tambahan penggagalan penyelundupan sekitar 36 kilogram methamphetamine pada 15-16 April 2026, total barang bukti methamphetamine yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram," kata Bier.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peran strategis Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Terutama dalam pengawasan jalur lintas penyeberangan dan upaya memutus rantai peredaran narkotika.

Ke depan, pihaknya juga akan terus memperkuat pertukaran informasi intelijen serta meningkatkan sinergi antarinstansi.

Selain itu, pengawasan juga akan terus dioptimalkan untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.