TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH menggelar kegiatan Pendampingan dan Monitoring Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar sekaligus secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini melibatkan Tim Kerja IRH dari seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat, Senin (20/4).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan aplikasi IRH per 20 April 2026, baru 6 Pemerintah Daerah yang telah mencapai pemenuhan 92?lam pengunggahan data dukung.
Kondisi ini menunjukkan masih dibutuhkannya percepatan signifikan dari pemerintah daerah lainnya, mengingat batas waktu pemenuhan data dukung ditetapkan paling lambat 24 April 2026.
Lanang juga menyampaikan informasi teknis penting untuk variabel 4 terkait pengelolaan JDIH terintegrasi, penilaian diperoleh secara otomatis melalui sistem e-Report Tahun 2025, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengunggahan manual maupun pengisian nilai mandiri untuk variabel tersebut.
Guna mengoptimalkan pendampingan, peserta dibagi ke dalam dua zona wilayah melalui breakroom.
Baca juga: Agar Pernikahan Sah di Mata Hukum, Kemenkum Kalbar Perkuat Paralegal Posbankum di Seluruh Wilayah
Zona 1 meliputi Pemprov Kalbar, Kota Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang, Landak, Ketapang, dan Kayong Utara.
Zona 2 mencakup Kota Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu.
Pada masing-masing breakroom dilakukan verifikasi kelengkapan data dukung yang telah diunggah, dan hasilnya menjadi dasar tindak lanjut perbaikan bagi setiap pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa IRH bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan cerminan nyata dari kualitas tata kelola hukum di daerah.
"Indeks Reformasi Hukum adalah tolok ukur seberapa serius pemerintah daerah dalam membangun ekosistem hukum yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tidak hanya berperan sebagai penilai, kami hadir sebagai pendamping aktif yang memastikan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat dapat memenuhi data dukung secara lengkap dan tepat waktu. Kesempatan ini tinggal beberapa hari, kami mendorong seluruh pemda untuk bergerak cepat sebelum tenggat 24 April," ujar Jonny.
Seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan data dukung IRH, serta memastikan seluruh data terunggah secara lengkap sesuai pedoman paling lambat 24 April 2026, dengan tetap berkoordinasi aktif bersama Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (*)